Home / Unik Bali

Minggu, 27 November 2022 - 22:46 WIB

Penguatan Seni Sakral Jadi Bahasan dalam Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali

Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022 dibuka oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Sabtu 26 November 2022.

Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022 dibuka oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Sabtu 26 November 2022.

DENPASAR – Belakangan ini terjadi pergeseran budaya Bali, salah satunya kesenian tradisional. Dari yang bersifat sakral tetapi dalam perkembangannya banyak dipentaskan dalam kegiatan yang bersifat hiburan atau tidak pada tempatnya. Hal itu menjadi salah satu bahasa utama dalam Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama Majelis Kebudayaan Bali (MKB).

Kegiatan yang digelar untuk pertama kalinya ini bertajuk “Budaya Pramananing Caksu Siddhi Taksu Jagat Bali” (Budaya sebagai Spirit Menghidupkan Taksu Bali). Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022 dibuka oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Sabtu 26 November 2022.

Acara yang berlangsung dua hari itu menghadirkan berbagai narasumber serta topik-topik terpilih yang diangkat dan didiskusikan secara hangat dalam pemajuan kebudayaan Bali. Acara ini juga menghadirkan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid, selaku keynote speaker, yang hadir secara daring.

Gubernur Koster dalam sambutannya meminta MKB dapat bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penggalian dan memetakan aset-aset budaya Bali yang tersebar di desa adat. Dalam hal ini, MKB dapat bersinergi dengan Dinas Kebudayaan, desa-desa adat, Institut Seni Indonesia (ISI) maupun perguruan tinggi lainnya. “Ini menurut saya ini langkah cepat yg harus dilakukan supaya kita bisa menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali,” ujarnya.

Baca Juga :  Malam Hari, Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Ubud

Sakral Jangan Diobral

Dengan pemetaan aset-aset budaya Bali yang tersebar di desa-desa, maka dapat dipilah mana budaya Bali yang harus dijaga ketat seperti halnya tari Rejang yang merupakan tari sakral (tari wali). Gubernur Koster meminta masyarakat agar tidak mementaskan Rejang sebagai tari penyambutan tamu dalam berbagai acara. Sebab tari Rejang bersifat sakral dan seharusnya hanya dipentaskan dalam kaitan upacara keagamaan. “Sakral ya sakral, jangan diobral. Tari Rejang termasuk tari yang sakral, jadi jaga dia,” kata Koster.

Gubernur menekankan, MKB harus jadi lembaga yang betul-betul menyaring dan memberikan suatu kerangka kebijakan kepada pemerintah terkait penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. “Mana tradisi zaman dulu yang hilang, dihidupkan kembali. Mana sekarang ada yang disalahgunakan, perbaiki dia. Termasuk kayak Joged-joged yang porno itu harus sudah dirapikan. Jadi, ini harus dilakukan oleh Majelis Kebudayan Bali,” tegasnya.

Listibiya Jadi MKB

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha, mengatakan, MKB merupakan mitra kerja dari Disbud Bali. MKB merupakan transformasi dari Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Bali. Oleh karena itu, keanggotaannya ada unsur sulinggih, akademisi, budayawan, dan seniman.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siapkan Regulasi Penataan Menyeluruh Pasar Kreneng

MKB akan membantu Disbud Bali untuk mengadakan penelitian, kajian, dan pemetaan terkait dengan kebudayaan Bali. “Tahun ini sudah pula dilakukan sosialisasi seni sakral dengan turun ke kabupaten/kota. Upaya serupa juga telah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya secara berkelanjutan,” ucap Arya Sugiartha.

Sementara itu, Ketua Sabha Prajuru MKB, I Komang Sudirga, mengatakan, saat ini budaya Bali makin banyak tantangannya di tengah era disrupsi dan globalisasi. Akademisi ISI Denpasar berpandangan, generasi muda Bali tidak sedikit yang justru malah terkagum-kagum dengan budaya asing, yang mungkin ada tidak sesuai dengan etika budaya Bali. Melalui pasamuhan agung tersebut juga dirumuskan kembali tentang konsep-konsep mengenai tari wali, bebali, dan balih-balihan.

“Hasil pasamuhan ini kita harapkan menjadi pijakan untuk menguatkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, untuk memetakan dan menata kebudayaan Bali sesuai arahan Pak Gubernur. Kedudukan MKB ini tugasnya memang hampir sama dengan Listibiya, baik pembinaan maupun pengawasan. Tetapi sekarang lebih luas, menaungi widya sabha, lembaga bahasa, dan lembaga kebudayaan lainnya,” katanya. (dbc)

Share :

Baca Juga

Dari Desa

Ngaben di Krematorium Bahagia Pekutatan, Rp13 Juta Sampai Nganyut

Unik Bali

Lomba Makepung Lampit, Ajang Menjaga Warisan Budaya

Dari Desa

Desa Budaya Jadi Strategi Menjaga Kedaulatan Bali

Unik Bali

Enam Sulinggih “Muput” Tawur Agung Kesanga di Kota Denpasar

Unik Bali

Karya Ngenteg Linggih di Unud Dipuput Tiga Sulinggih

Unik Bali

Yayasan PSCB Gelar Peluncuran dan Bedah Buku Bhaerawa Jnana

Unik Bali

Uncal Balung Pantang “Nangun Karya”

Komunitas

Berdiri Sebelum Kemerdekaan, Sekaa Gong Belaluan Sadmerta dan Sengguan Gianyar Bertemu di Ardha Candra