Home / Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Warga Bali Wajib Pilah Sampah 100 Persen

Menteri LH Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali Wayan Koster.

Menteri LH Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali Wayan Koster.

DENPASAR – Bali resmi ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis sumber melalui deklarasi Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah”. Melalui gerakan ini, seluruh lapisan masyarakat Bali diwajibkan memilah sampah dari sumbernya secara serentak mulai 1 Juli 2026.

Deklarasi tersebut dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali Wayan Koster serta para bupati dan wali kota se-Bali dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi Penanganan Sampah di Denpasar, Rabu (10/6/2026).

Penetapan Bali sebagai model nasional dilakukan setelah berbagai kebijakan pengelolaan sampah yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan hasil signifikan. Salah satunya kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 dan berhasil menekan volume sampah secara drastis di sejumlah daerah.

Menteri Jumhur mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan masyarakat Bali yang dinilai semakin menunjukkan kesadaran tinggi terhadap pengelolaan lingkungan. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah telah mencapai sekitar 87 persen.

“Intinya saya bahagia karena ternyata pimpinan pemerintahan di Bali, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga ke bawah semakin hari semakin baik dalam pengelolaan lingkungan termasuk sampah,” ujar Jumhur.

Selain tingginya partisipasi masyarakat, pemerintah daerah juga telah mendistribusikan lebih dari 100 ribu unit komposter untuk mendukung pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga dan komunitas.

Menurut Jumhur, keberhasilan Bali tidak hanya didukung oleh regulasi yang kuat dan penyediaan infrastruktur, tetapi juga oleh peran budaya lokal yang mengakar di masyarakat. Keterlibatan desa adat melalui awig-awig dan pararem dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran kolektif menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Festival Lingkungan Hidup Kota Denpasar Tahun 2025

“Saya optimis sekali Bali akan kembali ceria, kembali menjadi pujaan setiap orang Indonesia dan luar negeri untuk datang ke sini. Masalah sampah yang pernah ada kini telah teratasi berkat komitmen semua pimpinan di sini, ditambah juga ada unsur budaya dan religi yang begitu mendukung dalam menjaga lingkungan,” katanya.

Produksi Sampah Bali Capai 3.436 Ton per Hari

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi persampahan di Bali yang masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data pemerintah provinsi, Bali menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah per hari.

Dari jumlah tersebut, sampah organik mendominasi dengan porsi sekitar 60 persen, disusul sampah plastik sebesar 17 persen. Sementara sumber terbesar sampah berasal dari sektor rumah tangga. Karena itu, Pemprov Bali terus mengintensifkan dua program utama, yakni pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Wayan Koster menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, banjar, desa adat, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata. “Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali, mari kita bersama-sama mewujudkan Bali 100 persen memilah sampah. Bersama, serentak untuk Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari,” ujarnya.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Tiga WN Rusia Jadi PSK di Bali

Menuju Penghentian Open Dumping

Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah menjadi langkah awal menuju target yang lebih besar, yakni penghentian total praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA yang ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Agustus 2026. Kewajiban memilah sampah dari sumber akan diterapkan pada seluruh sektor, mulai dari rumah tangga, banjar, desa adat, pasar, hotel, restoran, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.

Pemerintah menilai pemilahan sampah merupakan prasyarat utama dalam mendukung pengoperasian fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan daerah-daerah sekitar Bali untuk mengatasi persoalan sampah kiriman yang selama ini mencemari kawasan pesisir dan laut Bali.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat, Bali ditargetkan menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah secara menyeluruh serta mewujudkan konsep zero waste to landfill.

Di akhir kegiatan, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, serta seluruh bupati dan wali kota se-Bali membacakan deklarasi bersama yang mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah demi mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pelepasan Keberangkatan 236 Calon Jemaah Haji Asal Kota Denpasar

Peristiwa

Basarnas Latihan Helideck untuk Kesiapan Dukung KTT G20

Peristiwa

Koster Ungkap Alasan Penutupan TPA Suwung

Peristiwa

Imigrasi Tindak Tegas WNA Ganggu Ketertiban dan Roda Perekonomian Masyarakat

Peristiwa

PAKB 2025: Ketahanan Budaya di Tengah Arus Pariwisata

Peristiwa

Bupati Jembrana Luncurkan Trans Bahagia Transportasi Gratis Anak Sekolah

Edukasi

Bangkitkan Kesadaran Warga Binaan, Yayasan PSCB “Dharma Tula” di Lapas Singaraja

Peristiwa

Kecelakaan Lift Hotel di Ubud Tewaskan 5 Karyawan, Berikut Ini Identitas Para Korban