GIANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Gianyar, Selasa (25/4/2023). Pada saat yang sama juga dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, menyampaikan, tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei mendatang. Ketentuannya termuat dalam pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD Gianyar. Dalam proses ini, diharapkan terjalin komunikasi serta koordinasi dengan pimpinan partai politik demi kelancaran tahapan pengajuan anggota DPRD.
“Kami mengingatkan kembali untuk mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id dan memastikan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap,” ujar Agus Tirta.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, saat ini KPU membentuk help desk sebagai layanan konsultasi pencalonan. Dia mengharapkan kepada operator memahami penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) serta memahami tahapan pencalonan ini.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menyampaikan, jadwal dan tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berakhir pada 30 April mendatang. Dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan dimulai pada 1-14 Mei, dan kegiatan lainnya hingga November nanti.
Dia menegaskan, dalam persyaratan administrasi bakal calon dan mekanisme pengajuan dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan, verifikasi administrasi dokumen bakal calon, perbaikan dokumen dan seterusnya. (dbc)















