Home / Politika

Selasa, 25 April 2023 - 23:01 WIB

KPU Gianyar Sosialisasi Cara Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

Sosialisasi dan bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar, serta penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024. (ist)

Sosialisasi dan bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar, serta penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024. (ist)

GIANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Gianyar, Selasa (25/4/2023). Pada saat yang sama juga dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, menyampaikan, tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei mendatang. Ketentuannya termuat dalam pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD Gianyar. Dalam proses ini, diharapkan terjalin komunikasi serta koordinasi dengan pimpinan partai politik demi kelancaran tahapan pengajuan anggota DPRD.

Baca Juga :  Partai Nasdem Target 12 Kursi DPRD Karangasem

“Kami mengingatkan kembali untuk mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id dan memastikan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap,” ujar Agus Tirta.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, saat ini KPU membentuk help desk sebagai layanan konsultasi pencalonan. Dia mengharapkan kepada operator memahami penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) serta memahami tahapan pencalonan ini.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menyampaikan, jadwal dan tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berakhir pada 30 April mendatang. Dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan dimulai pada 1-14 Mei, dan kegiatan lainnya hingga November nanti.

Baca Juga :  Bawaslu Bali Libatkan Kelompok Perempuan Buleleng Bangun Kesadaran Menjaga Proses Pemilu

Dia menegaskan, dalam persyaratan administrasi bakal calon dan mekanisme pengajuan dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan, verifikasi administrasi dokumen bakal calon, perbaikan dokumen dan seterusnya.  (dbc)

Share :

Baca Juga

Politika

KPU Bali Tetapkan Koster-Giri Pemenang Pilgub 2024

Politika

Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

Politika

Seluruh ASN Pemkab Gianyar Tandatangani Pakta Integritas

Politika

Presiden Prabowo Tegur Gubernur Bali soal Sampah

Politika

Jaya Negara Awali Coklit Pemilu 2024 di Kota Denpasar

Politika

Inilah 4 Calon Anggota DPD RI Terpilih dari Provinsi Bali

Ekbis

Tutup KTT G20 Bali, Presiden Jokowi Bersyukur Deklarasi G20 Bali Diadopsi dan Disahkan

Politika

Jelang Pilkada 2024, Populix Rilis Survei soal Politik Dinasti dan Politik Uang