Home / Politika

Selasa, 25 April 2023 - 23:01 WIB

KPU Gianyar Sosialisasi Cara Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

Sosialisasi dan bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar, serta penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024. (ist)

Sosialisasi dan bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar, serta penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024. (ist)

GIANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Gianyar, Selasa (25/4/2023). Pada saat yang sama juga dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Silon pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, menyampaikan, tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei mendatang. Ketentuannya termuat dalam pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD Gianyar. Dalam proses ini, diharapkan terjalin komunikasi serta koordinasi dengan pimpinan partai politik demi kelancaran tahapan pengajuan anggota DPRD.

Baca Juga :  Koster Tolak Premanisme Berkedok Ormas

“Kami mengingatkan kembali untuk mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id dan memastikan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap,” ujar Agus Tirta.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, saat ini KPU membentuk help desk sebagai layanan konsultasi pencalonan. Dia mengharapkan kepada operator memahami penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) serta memahami tahapan pencalonan ini.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menyampaikan, jadwal dan tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berakhir pada 30 April mendatang. Dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan dimulai pada 1-14 Mei, dan kegiatan lainnya hingga November nanti.

Baca Juga :  Jadilah Pemilih Cerdas! Jangan Lupa Cek Rekam Jejak Calon

Dia menegaskan, dalam persyaratan administrasi bakal calon dan mekanisme pengajuan dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan, verifikasi administrasi dokumen bakal calon, perbaikan dokumen dan seterusnya.  (dbc)

Share :

Baca Juga

Politika

Daftarkan Bacaleg, PDIP Gianyar Target 35 Kursi DPRD

Politika

KPU Bali Tetapkan Koster-Giri Pemenang Pilgub 2024

Politika

Bupati Gianyar Lantik Gus Bem sebagai Sekda

Politika

Seluruh ASN Pemkab Gianyar Tandatangani Pakta Integritas

Dari Desa

Empat Desa di Denpasar Pilih Perbekel, Hasilnya Semua Petahana Menang

Politika

Pj Bupati Buleleng Lantik 15 Perbekel, Diharap Menjawab Tantangan Pembangunan Desa

Peristiwa

Bereskan Sampah Jelang KTT G20, Tiga TPST Ditarget Beroperasi Bulan Oktober

Politika

Presiden Prabowo Tegur Gubernur Bali soal Sampah