Home / Politika

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:43 WIB

KPU Bali Tetapkan Koster-Giri Pemenang Pilgub 2024

JIMBARAN – KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali Dalam Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Jimbaran Bay Beach Resort and Spa, Badung pada Minggu, 8 Desember 2024.

Hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang diumuymkan KPU Provinsi Bali menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) meraih suara terbanyak dalam Pilgub Bali.

Kegiatan ini turut mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Saksi Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 dan Stakeholder, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, admin Sirekap.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan. Dia menyampaikan, proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan dengan baik. “Penghitungan TPS, tingkat PPK, dan tingkat kabupaten aman dan lancar selanjutnya hari ini dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024.”

Baca Juga :  RSUD Buleleng Hadirkan Layanan Pemeriksaan DNA

Dalam pleno ini terungkap bahwa pasangan calon Koster-Giri yang diusung PDIP dan partai nonparlemen meraih suara sebanyak 1.413.604 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lain mendapatkan suara 886.251 suara.

Suara pasangan Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten dan kota se-Bali dari pasangan Mulia-Pas. Sementara selisih keunggulan Koster-Giri mencapai 527.353 suara dan sedangkan suara tidak sah di seluruh kabupaten dan kota di Bali mencapai 64.620 suara.

Baca Juga :  Upacara Melaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Libatkan 12 Sulinggih

Dari hasil Pilgub Bali 2024 ini tercatat ada 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu. Untuk pengguna hak pilih ini yaitu 2.358.984 pemilih dari total 3.283.893 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1.788 Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tercatat, sebanyak 2,3 juta lebih pengguna hak pilih yang menghasilkan 2.299.855 suara sah dan tercatat 64.620 suara dinyatakan tidak sah.

“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Bulan Desember tahun 2004. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Agung Lidartawan. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bereskan Sampah Jelang KTT G20, Tiga TPST Ditarget Beroperasi Bulan Oktober

Politika

Jelang Pilkada 2024, Populix Rilis Survei soal Politik Dinasti dan Politik Uang

Edukasi

Jadilah Pemilih Cerdas! Jangan Lupa Cek Rekam Jejak Calon

Politika

Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan IMDI 2024 Nasional

Politika

Inilah 4 Calon Anggota DPD RI Terpilih dari Provinsi Bali

Politika

Bawaslu Bali Libatkan Kelompok Perempuan Buleleng Bangun Kesadaran Menjaga Proses Pemilu

Politika

Jaga Tanah dan Manusia Bali, Prof Palguna: Hentikan Politisasi Desa Adat

Politika

Karena Hal Ini, KPU Bali Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Pemilu