GIANYAR – Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu RI, tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkab Gianyar menerbitkan SE no 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024.
Hal ini dijelaskan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023) di mana seluruh ASN dan non ASN di Gianyar netral dalam Pemilu 2024. Disebutkan Sekda Alit Mudiarta, dalam Keputusan Bersama 4 lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat poin.
Keempat poin dimaksud, yaitu pertama berikrar netralitas ASN, kedua menandatangani pakta integritas, ketiga mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral, dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral.
“Keempat poin tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas, dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral,” jelas Sekda Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023).
Alit Mudiarta menyebutkan, ada sebanyak 10.996 orang pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, harian dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih netral ini.
Ditambah lagi dalam ikrar ASN Pilih Netral, ada empat poin yang dibacakan. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat. Ketiga, menggunakan media sosial dengan bijak, dan keempat, menolak praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
Alit Mudiarta menjelaskan, kegiatan sudah berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh ASN di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gianyar. Sedangkan untuk sanksi terkait pelanggaran mulai dari teguran, peringatan, sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN.
“Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat, tentu pemberian sanksi ada tahapan, dari sanksi ringan sampai berat,” tegasnya. (dbc)















