Home / Politika

Senin, 20 November 2023 - 18:17 WIB

Seluruh ASN Pemkab Gianyar Tandatangani Pakta Integritas

Seluruh ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar, Senin (20/11/2023) menandatangani pakta integritas netral dalam Pemilu 2024.

Seluruh ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar, Senin (20/11/2023) menandatangani pakta integritas netral dalam Pemilu 2024.

GIANYAR – Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu RI, tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkab Gianyar menerbitkan SE no 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024.

Hal ini dijelaskan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023) di mana seluruh ASN dan non ASN di Gianyar netral dalam Pemilu 2024. Disebutkan Sekda Alit Mudiarta, dalam Keputusan Bersama 4 lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat poin.

Keempat poin dimaksud, yaitu pertama berikrar netralitas ASN, kedua menandatangani pakta integritas, ketiga mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral, dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Populix Rilis Survei soal Politik Dinasti dan Politik Uang

“Keempat poin tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas, dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral,” jelas Sekda Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023).

Alit Mudiarta menyebutkan, ada sebanyak 10.996 orang pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, harian dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih netral ini.

Ditambah lagi dalam ikrar ASN Pilih Netral, ada empat poin yang dibacakan. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat. Ketiga, menggunakan media sosial dengan bijak, dan keempat, menolak praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  KPU Resmi Menetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Alit Mudiarta menjelaskan, kegiatan sudah berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh ASN di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gianyar. Sedangkan untuk sanksi terkait pelanggaran mulai dari teguran, peringatan, sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN.

“Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat, tentu pemberian sanksi ada tahapan, dari sanksi ringan sampai berat,” tegasnya. (dbc)

Share :

Baca Juga

Dari Desa

Empat Desa di Denpasar Pilih Perbekel, Hasilnya Semua Petahana Menang

Peristiwa

Bereskan Sampah Jelang KTT G20, Tiga TPST Ditarget Beroperasi Bulan Oktober

Politika

Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan IMDI 2024 Nasional

Politika

KPU Gianyar Sosialisasi Cara Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

Politika

Pj Bupati Buleleng Lantik 15 Perbekel, Diharap Menjawab Tantangan Pembangunan Desa

Politika

Bupati Gianyar Lantik Gus Bem sebagai Sekda

Edukasi

Jadilah Pemilih Cerdas! Jangan Lupa Cek Rekam Jejak Calon

Politika

Sambut Tahun Politik 2024, Masyarakat Perlukan FKDM