DENPASAR – Empat desa di Kota Denpasar melaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) pada Minggu, 18 September 2022. Keempatnya meliputi Desa Kesiman Kertalangu, Desa Dangin Puri Kelod, Desa Tegal Kertha, dan Desa Peguyangan Kaja. Berdasarkan hasil perhitungan suara, semua incumbent (petahana) kembali berjaya.
Di Desa Kesiman Kertalangu, petahana I Made Suena meraih suara 6.692 atau 95,04 persen. Petahana Made Sada di Desa Dangin Puri Kelod meraih suara 2.694 atau 77,77 persen. Di Desa Peguyangan Kaja, petahana Made Parmita meraih suara 3.550 atau 87,12 persen. Terakhir, di Desa Tegal Kertha, petahana Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59 persen.
Sebelumnya Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Turut serta dalam pemantauan itu Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra, Pasi Ops Kodim 16/11 Badung Mayor Arh Made Artha, dan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha.
Setelah pemantauan secara daring, Sekda Bersama Forkopimda melakukan pemantauan secara langsung ke TPS Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod.
Pelantikan 10 Oktober 2022
Sekda Alit Wiradana mengatakan, pilkel atau pilkades serentak di empat desa kali ini, secara keseluruhan ada 35 dusun, 94 TPS, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 35.982 orang.
Di Kesiman Kertalangu ada dua calon perbekel dengan jumlah 11 dusun, 31 TPS, dan DPT 11.892 orang. Kemudian di Dangin Puri Kelod juga ada dua calon perbekel dengan 5 dusun, 23 TPS, dan DPT 7.230 orang. Untuk Peguyangan Kaja dengan dua calon perbekel, 11 dusun, 14 TPS, dan DPT 6.256 orang. Sementara di Tegal Kertha dengan dua calon perbekel, 8 dusun, 26 TPS, dan DPT 10.604 orang.
Dirjen Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dalam pemantauan secara daring mengatakan, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019. Oleh sebab itu, pilkades mempedomani Permendagri 72/2020 dan SE Mendagri No. 141/6698/SJ. Karena Kota Denpasar PPKM dalam situasi level 1 dan tidak ada kasus di empat desa terselenggaranya pilkades, maka bisa menggelar kegiatan pilkades secara serentak.
Kadis DPMD Kota Denpasar, I Wayan Budha, mengatakan tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada tanggal 10 Oktober 2022. “Karena masa jabatan sebelumnya juga berakhir pada 10 Oktober,” katanya. (dbc)















