DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta 60 lembar surat pemungutan suara ulang (PSU) DPRD provinsi. Bertempat di kantor KPU Bali, Denpasar pada Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan “Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan. Sebelum-sebelumnya kan dibakar, tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan.”
Agung Lidartawan juga menyampaikan, surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk PSU dan ada pula surat suara rusak. Untuk surat suara kategori rusak, umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram.
Sementara untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen.
Sekretaris KPU Bali, Made Oka Purnama, juga menjelaskan terkait terkait surat suara yang akan dimusnahkan untuk Kabupaten Badung adalah 2.000 lembar, KPU Karangasem adalah 2.156 lembar, KPU Kabupaten Gianyar adalah 1.883.
Jadi total surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah 6.039 lembar. “Surat suara pemungutan suara ulang kita musnahkan karena ada kelebihan surat suara,” katanya.
Hadir menyaksikan acara pemusnahan surat suara, dari Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma, dari Polda Bali I Gusti Agung Dhana, dan dari KPU Kabuapten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota. (dbc)















