Home / Politika

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:47 WIB

Karena Hal Ini, KPU Bali Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Pemilu

KPU Bali musnahkan ribuan lembar surat suara Pemilu di kantor KPU Bali, Denpasar pada Selasa, 13 Februari 2024.

KPU Bali musnahkan ribuan lembar surat suara Pemilu di kantor KPU Bali, Denpasar pada Selasa, 13 Februari 2024.

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta 60 lembar surat pemungutan suara ulang (PSU) DPRD provinsi. Bertempat di kantor KPU Bali, Denpasar pada Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan “Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan. Sebelum-sebelumnya kan dibakar, tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan.”

Baca Juga :  Bereskan Sampah Jelang KTT G20, Tiga TPST Ditarget Beroperasi Bulan Oktober

Agung Lidartawan juga menyampaikan, surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk PSU dan ada pula surat suara rusak. Untuk surat suara kategori rusak, umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram.

Sementara untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen.

Sekretaris KPU Bali, Made Oka Purnama, juga menjelaskan terkait terkait surat suara yang akan dimusnahkan untuk Kabupaten Badung adalah 2.000 lembar, KPU Karangasem adalah 2.156 lembar, KPU Kabupaten Gianyar adalah 1.883.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkot Denpasar Sidak SPPBE

Jadi total surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah 6.039 lembar. “Surat suara pemungutan suara ulang kita musnahkan karena ada kelebihan surat suara,” katanya.

Hadir menyaksikan acara pemusnahan surat suara, dari Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma, dari Polda Bali I Gusti Agung Dhana, dan dari KPU Kabuapten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota. (dbc)

Share :

Baca Juga

Politika

Koster Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Ekbis

Tutup KTT G20 Bali, Presiden Jokowi Bersyukur Deklarasi G20 Bali Diadopsi dan Disahkan

Politika

Jaga Tanah dan Manusia Bali, Prof Palguna: Hentikan Politisasi Desa Adat

Edukasi

Jadilah Pemilih Cerdas! Jangan Lupa Cek Rekam Jejak Calon

Politika

Buka HLF MSP dan IAF 2024, Presiden RI Serukan Solidaritas Global

Politika

Presiden Prabowo Tegur Gubernur Bali soal Sampah

Politika

Jelang Pilkada 2024, Populix Rilis Survei soal Politik Dinasti dan Politik Uang

Politika

KPU Gianyar Sosialisasi Cara Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024