DENPASAR – Ahli hukum adat Bali, Prof. Dr. Wayan P. Windia, menegaskan pentingnya posisi desa adat dan subak sebagai dua pilar utama dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan Bali. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025.
Windia menegaskan bahwa penguatan kebudayaan Bali hanya akan bermakna apabila tiga unsur pokoknya tetap terjaga, yakni agama Hindu sebagai jiwa kebudayaan, krama Bali (orang Bali Hindu) sebagai pelaku budaya, dan tanah Bali sebagai ruang hidup dan tempat aktivitas kebudayaan.
“Jika salah satu unsur ini melemah—apalagi sampai hilang—maka kebudayaan Bali akan semakin sulit bertahan, apalagi berkembang,” tegasnya pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali.
Dalam paparannya, Windia menyoroti bahwa keberadaan desa adat dan subak di Bali telah memiliki dasar hukum yang kuat. Khusus dalam UU Provinsi Bali, kata Windia, Pasal 6 menegaskan bahwa desa adat dan subak diatur melalui peraturan daerah, sementara Pasal 8 memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pendanaan bagi pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak.
Namun, dalam praktiknya, Windia menilai perhatian pemerintah terhadap dua entitas penting ini masih belum maksimal. “Pendanaan dari pusat untuk penguatan desa adat dan subak belum terealisasi. Begitu juga dengan hasil pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang yang semestinya digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan, hingga kini belum jelas pemanfaatannya,” ujarnya.
Lemahnya Pemahaman Krama Bali
Windia menyoroti ketimpangan dalam pembiayaan berbagai objek pemajuan kebudayaan Bali. Beberapa objek seperti ritus, benda sakral, arsitektur tradisional, dan seni pertunjukan (ogoh-ogoh, bleganjur) mendapat dukungan dana yang cukup, sementara objek lain seperti bahasa dan aksara Bali, kerajinan, pengetahuan tradisional, hingga kearifan lokal kurang mendapat perhatian.
“Padahal bahasa, pengetahuan, dan kearifan lokal adalah roh kebudayaan itu sendiri. Tanpa itu, Bali bisa kehilangan jati dirinya,” jelas Windia.
Ia juga menilai lemahnya pemahaman krama Bali terhadap tiga kerangka dasar agama Hindu—tattwa (filsafat), susila (moralitas), dan upacara (ritual)—membuat penguatan budaya sering kali hanya berfokus pada sisi seremonial, bukan nilai.
Alih Fungsi Tanah dan Masuknya Tamiu
Windia mengingatkan bahwa tantangan terberat bagi eksistensi kebudayaan Bali saat ini justru berasal dari alih fungsi lahan dan arus migrasi yang tak terkendali. Ia bahkan menyoroti ironi bahwa “jumlah krama Bali yang lahir dalam setahun mungkin seimbang dengan jumlah pendatang (tamiu) yang menetap di Bali dalam tahun yang sama.”
Selain menggerus ruang hidup masyarakat lokal, fenomena ini juga berdampak pada pergeseran nilai dan keseimbangan sosial budaya di tingkat desa adat dan subak.
“Alih kepemilikan dan fungsi tanah Bali kini berjalan cepat. Jika tidak ada keputusan politik yang tegas, Bali akan kehilangan fondasi budayanya: tanah dan manusianya,” ujarnya memperingatkan.
Seruan untuk Pemerintah dan Krama Bali
Sebagai penutup, Windia menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, serta seluruh krama Bali:
- Melakukan program edukasi berkelanjutan bagi warga desa adat dan subak agar memahami pentingnya menjaga tiga unsur pokok pendukung kebudayaan Bali.
- Menyediakan data valid tentang kondisi penduduk Bali dan tamiu yang menetap di Bali.
- Membuat keputusan politik tegas untuk mengendalikan alih fungsi dan kepemilikan tanah Bali.
- Menyampaikan secara transparan alokasi dan pemanfaatan anggaran kebudayaan, termasuk hasil pungutan wisatawan asing.
“Desa adat dan subak bukan hanya warisan, tetapi benteng terakhir kebudayaan Bali. Jika keduanya runtuh, maka yang hilang bukan hanya sistem sosial, tapi juga jiwa Bali itu sendiri,” tutup Windia. (dbc)















