TABANAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tabanan, Ayu Mariati (34), kembali berurusan dengan polisi. Selepas dari penjara pada 2021 lalu karena kasus pencurian, yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama. Sasaran aksi pencurian kali ini di rumah Suriadi Darmoko (36), Jalan KS Tubun X/24 Tabanan.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Pramasetia, Senin 12 Desember 2022, mengatakan, tersangka tersebut beraksi pada siang bolong sekitar pukul 11.00 Wita. Ketika itu, korban dan istrinya berada di Denpasar, sehingga rumah (TKP) dalam keadaan kosong.
Istri korban ditelepon oleh tetangga, yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang mencurigakan masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar.
“Atas informasi saksi itulah kemudian korban dan istrinya balik ke Tabanan untuk melakukan pengecekan ke rumahnya yang di Tabanan,” ujar Pramasetia.
Setiba di rumah, lanjutnya, korban mendapati kebenaran informasi dari tetangganya itu. Korban dan warga kemudian menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tabanan, lanjut bersama-sama menangkap tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas milik korban dari tangan tersangka. Beberapa jenis perhiasan emas yang dicuri tersangka, di antaranya sepasang gelang emas anak-anak, kalung, cincin, anting, liontin, dan lain-lain. Dari semua barang bukti yang dicuri tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
“Modus operandi tersangka dalam aksinya itu, yaitu masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar, dan kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan obeng,” jelas Pramasetia.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dbc)















