Home / Peristiwa / Turisme

Rabu, 8 Maret 2023 - 09:15 WIB

Marak Bule Naik Motor Ugal-ugalan, Polisi Tilang 147 WNA di Bali

Polisi saat melakukan penilangan terhadap WNA yang berkendara di Bali. (ist)

Polisi saat melakukan penilangan terhadap WNA yang berkendara di Bali. (ist)

DENPASAR – Belakangan ini, marak bule melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di jalanan di Bali. Bahkan, sebagian menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini pun ramai jadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Mengatasi banyaknya pelanggaran itu, polisi memutuskan melakukan penindakan langsung (tilang) secara manual. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (7/3/2023), menyampaikan pencapaian tilang manual Ditlantas Polda Bali beserta jajaran berjumlah 367 tilang. Capaian itu sejak diberlakukan tilang manual per tanggal 22 Februari 2023.

Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan). Adapun jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan. Kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali, termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul, dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.

Baca Juga :  Bersih-bersih Pantai Biaung Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

“Operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” kata Kombes Pol Satake Bayu.

Untuk keselamatan berlalu lintas, Polda Bali mengimbau kepada para pemilik rental sepeda motor. Agar memberikan tiga pemahaman/edukasi singkat tentang peraturan lalu lintas yang berlaku kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA. Seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki/membawa SIM saat berkendara, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. “Karena mereka buta tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Negara kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Air Terjun Siraman, Surga Tersembunyi di Desa Banyuatis

Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut, kata dia, maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara. “Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Mari kita ciptakan bersama kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” tutup Kombes Pol Satake Bayu. (dbc)

Share :

Baca Juga

Turisme

Menparekraf Imbau Masyarakat Terapkan Prosedur CHSE Saat Libur Nataru 2023/2024

Turisme

Ayo! Saksikan Sanur Festival pada 19-23 Juli 2023 di Pantai Matahari Terbit

Peristiwa

Lawan Demam Berdarah, Denpasar Gencarkan PSN

Turisme

Turyapada Tower Resmi Dibuka untuk Umum, Pengunjung Masih Dibatasi

Komunitas

KSP Cendekia Praja Bhakti Salurkan Tali Kasih ke Panti Sosial Werdha Shanti

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pria Gantung Diri di Tebing Uluwatu

Peristiwa

KMP Mutiara I Terbakar dan Akhirnya Tenggelam, Seluruh Penumpang dan ABK Selamat

Peristiwa

Soal Kecelakaan Lift di Ubud, Wagub Cok Ace: Tunggu Hasil Investigasi