Home / Peristiwa / Turisme

Rabu, 8 Maret 2023 - 09:15 WIB

Marak Bule Naik Motor Ugal-ugalan, Polisi Tilang 147 WNA di Bali

Polisi saat melakukan penilangan terhadap WNA yang berkendara di Bali. (ist)

Polisi saat melakukan penilangan terhadap WNA yang berkendara di Bali. (ist)

DENPASAR – Belakangan ini, marak bule melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di jalanan di Bali. Bahkan, sebagian menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini pun ramai jadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Mengatasi banyaknya pelanggaran itu, polisi memutuskan melakukan penindakan langsung (tilang) secara manual. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (7/3/2023), menyampaikan pencapaian tilang manual Ditlantas Polda Bali beserta jajaran berjumlah 367 tilang. Capaian itu sejak diberlakukan tilang manual per tanggal 22 Februari 2023.

Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan). Adapun jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan. Kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali, termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul, dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.

Baca Juga :  Calypso Party di Byrd House Bali Kembali dengan Perayaan Tepi Pantai yang Meriah

“Operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” kata Kombes Pol Satake Bayu.

Untuk keselamatan berlalu lintas, Polda Bali mengimbau kepada para pemilik rental sepeda motor. Agar memberikan tiga pemahaman/edukasi singkat tentang peraturan lalu lintas yang berlaku kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA. Seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki/membawa SIM saat berkendara, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. “Karena mereka buta tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Negara kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Insentif Juru Arah di Jembrana Naik 100 Persen

Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut, kata dia, maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara. “Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Mari kita ciptakan bersama kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” tutup Kombes Pol Satake Bayu. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Medan Berat Sulitkan Pemadaman Karhutla di Kubu Karangasem

Peristiwa

Koster Ungkap Alasan Penutupan TPA Suwung

Peristiwa

Mengatasi Krisis Persampahan di Bali

Dari Desa

Tanggulangi DBD, 24 Desa di Denpasar Terapkan Metode Wolbachia, Ini Daftarnya!

Edukasi

Final Sepak Bola Porprov Bali XV, Denpasar Kalahkan Badung 3-1

Peristiwa

Patih Agung Drama Gong dan Guru Besar UHN Prof. I Wayan Sugita Berpulang

Peristiwa

Setahun Bebas dari Penjara, IRT Kembali Ditangkap Polisi

Ekbis

Mega: Bali Sumpek, Jangan Bangun Bandara di Buleleng