KLUNGKUNG – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menghadiri Pasobyahan Awig-awig Desa Adat Sangkanbuana di Balai Desa Adat Sangkanbuana, Semarapura Kauh, Kamis (29/2/2024). Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung I Putu Arnawa, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta dan undangan terkait lainnya.
Dalam sambutanya Pj. Bupati Jendrika mengatakan, awig-awig merupakan pedoman yang bertujuan memelihara kehidupan dan ketenteraman dalam kehidupan, mengatur keseimbangan, keamanan dan menjaga krama dewa yang nantinya dapat terwujudnya kesukertaan desa, sumber hukum pada tingkat desa adat, sebagai tata tertib, sebagai pedoman dalam kegiatan sesuai dengan budaya, adat istiadat, dan keagamaan serta awig-awig berisi falsafah Tri Hita Karana.
Dia juga mengingatkan, setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk mentatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. “Apapun aturannya, apapun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Ajaran Tri hita karana, yakni parahyangan, palemahan dan pawongan menjadi dasar untuk melaksanakan tata kerama di desa adat,” ujar Jendrika.
Menurut Pj. Bupati Klungkung, seiring dengan perkembangan larangan narkoba, KTR, pemilahan sampah organik dan nonorganik harus di masukan dalam awig-awig desa adat dan harus dilaksanakan. “Saya selaku Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada desa adat sangkanbuana sudah merevisi dan memantapkan keberadaan awig-awig desa adat yang digunakan sebagai landasan hukum Hindu di Bali,” ucapnya.
Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig. Berkat kerja sama seluruh tim, revisi awig awig Desa Adat Sangkanbuana berjalan dengan lancer. Dengan keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.
“Desa Adat Sangkanbuana sudah dari dua puluh tahun yang lalu memiliki awig-awig yang tertulis. Namun, seiring dengan perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, awig-awig ini direvisi lagi,” jelas Sedana Urip. (dbc)