Home / Edukasi / Unik Bali

Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:55 WIB

Pasamuhan Agung Basa Bali VIII Hasilkan 26 Butir Rekomendasi

Tim perumus menyerahkan hasil rekomendasi dalam Pasamuhan Basa Bali VIII kepada Kadisbud Bali, Prof. Arya Sugiartha, Jumat 12 Mei 2023.

Tim perumus menyerahkan hasil rekomendasi dalam Pasamuhan Basa Bali VIII kepada Kadisbud Bali, Prof. Arya Sugiartha, Jumat 12 Mei 2023.

DENPASAR – Pasamuhan Agung Basa Bali VIII yang berlangsung selama dua hari (11-12 Mei 2023) di Prime Plaza Sanur, akhirnya ditutup pada Jumat 12 Mei 2023. Penyerahan rekomendasi oleh Tim Perumus kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha.

Pasamuhan ini menghasilkan 26 butir kesepakatan yang ditetapkan para pakar, perumus serta peserta pasamuhan dalam sidang pleno yang berjalan lancar. “Rekomendasi ini dibuat oleh para pakar, para wikan ring bahasa, aksara, dan sastra Bali, pastilah rumusannya bagus. Dan selanjutnya Dinas Kebudayaan akan melakukan langkah-langkah berikutnya untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kongres ini, dan akan kami laporkan kepada gubernur,” kata Prof. Arya Sugiartha.

Menurut Kadisbud Bali, semua pihak telah berkomitmen untuk memajukan bahasa, aksara, dan sastra Bali, sehingga terus dikuatkan. Artinya, penuturnya bisa bertambah, juga akan lebih mudah dipelajari termasuk mengakomodasi semua kebutuhan dalam bidang bahasa. Apa yang dirumuskan itu akan dijadikan pedoman untuk membuat program ke depan, termasuk menyusun buku pedoman.

Hasil dari rekomendasi Pasamuhan Agung Basa Bali VIII juga akan dijadikan bahan untuk menyusun tiga pedomanan buku. Ketiganya yakni buku Pedoman Pasang Aksara Bali, buku Pedoman Ejaan Latin, dan buku Pedomanan Pengembangan Kosakata Basa Bali dan Penulisan Unsur Serapan. Kabid Sejarah dan Dokumentasi Disbud Provinsi Bali, A.A Ngurah Bagawinata, mengungkapkan, buku yang telah disusun akan dicetak dan dibagikan ke pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Majelis Desa Adat, Penyuluh Bahasa Bali, dan sebagainya sebagai panduan dalam penggunaan aksara Bali.

Kegiatan penyusunan buku pedoman itu akan dilaksanakan pada bulan Juni – Juli tahun 2023. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi keberadaan bahasa, aksara, dan sastra Bali setelah mengalami penyempurnaan dari hasil Pasamuhan Agung. Sosialisasi ini akan diikuti oleh 50 orang peserta di masing-masing kota/kabupaten, dilaksanakan selama bulan Agustus 2023. (dbc)

Rekomendasi Pasamuhan Agung Basa Bali VIII

  1. Bahasa Bali merupakan bahasa Ibu krama Bali.
  2. Sebagai bahasa ibu, bahasa Bali diwariskan kepada generasi penerus melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  3. Bahasa Bali berfungsi sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya serta pemahaman krama Bali terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial, alam, maupun spiritual.
  4. Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali merupakan warisan budaya Bali, sebagai simbol peradaban, pendukung utama, dan mahkota kebudayaan Bali yang bernilai sosial religius, memiliki fungsi integral dalam siklus kelahiran, kehidupan, dan kematian krama Bali, baik sebagai bekal hidup maupun bekal mati krama Bali, sebagai penanda identitas krama Bali serta sumber pengembangan karakter bangsa, membutuhkan upaya pemajuan dan penguatan secara intensif, massif, adaptif, dan inovatif.
  5. Penanaman nilai Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang menggambarkan tatakrama dan kesantunan krama Bali wajib dilakukan sejak dini untuk melahirkan krama Bali yang unggul dengan jatidiri (jemet, seleg, pageh, jengah, bangga, ajer, tresna asih); integritas (pasaja, lagas, satia, bakti, sutindih, lascarya); kompetensi (wikan, undagi, lango, wiweka, waskita, pada payu); adaptif (desa, kala, patra; desa mawa cara); rendah hati (ngandap kasor), setia/jujur (satia), menghormati semua mahluk (ngajiang sarwa prani), dan bersyukur (angayu bagia), baik melalui keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
  6. Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali agar mengajukan dan memperjuangkan formasi pengangkatan Guru Bahasa Bali untuk SD, SMP, SMA/SMK/SLB sederajat, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan penyuluh Bahasa Bali kepada Pemerintah Pusat (Kemendikbudristekdikti dan Kemenpan RB), baik melalui PPPK maupun PNS secara berkala sesuai kewenangan masing-masing.
  7. Jam mata pelajaran bahasa Bali di SD, SMP, SMA/SMK/SLB sederajat perlu ditingkatkan dari 2 Jam Pelajaran menjadi 3 Jam Pelajaran agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara maksimal.
  8. Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan penyempurnaan Tata Bahasa Bali.
  9. Pedoman Pasang Aksara Bali yang telah ada masih memiliki kekurangan dan kekeliruan dalam perumusan kaidah serta disajikan dalam satu bahasa, yakni bahasa Bali. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali wajib menyempurnakan dan menyusun Buku Pedoman Pasang Aksara Bali yang baru dalam dua bahasa (Bali dan Indonesia).
  10. Penulisan bahasa Bali dengan huruf Latin menggunakan konsonan dan vokal Latin, yaitu a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, u, v, x, y, z, serta tanda baca Latin, antara lain titik (.), titik dua (:), koma (,), titik koma (;), tanda tanya (?), tanda suruh (!), tanda petik satu (‘…’), tanda petik dua (“…”), garis miring (/), garis datar (-), tanda tambah (+), tanda kurang (-), tanda sama dengan (=), tanda kali (x), tanda kurung (…), tanda kurung kurawal {…}, tanda kurung siku […], tanda kurung sudut <…>
  11. Tatatulis bahasa Bali dengan huruf Latin membutuhkan Pedoman Baku yang memuat minimal prinsip dasar, kaidah, serta penerapannya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali wajib menyempurnakan dan menyusun Buku Pedoman Penulisan Ejaan Bahasa Bali dengan Huruf Latin dalam dua bahasa (Bali dan Indonesia).
  12. Penulisan [e] (taleng) dibedakan dengan penulisan [e] (pepet) dengan memberikan tanda diakritik ( ́). Misalnya bébék ‘itik’ dengan bebek ‘cacing tanah, bubuk merica’; céléng ‘babi’ dengan celeng ‘jenis bunga’.
  13. Sistem alih aksara mahaprana, murdania, usma mengikuti penulisan sebagai berikut.
    Sa-saga: ú
    Sa-sapa: û
    Ta-latik: þ
    Ta-tawa: th
    Ba-kembang: bh
    Pa-kapal: ph
    Da-madu: dh dan atau ð sesuai dengan bentuk kata aslinya
    Na-rambat: ó
    Ga-ghora: gh
    Ca-laca: ch
    Kha-kantia mahaprana: kh
    Ulu candra: ý
    Ulu ricem: ÷
    Tarung: à
    Ulusari: ì
    Suku ilut: ù
    Pepet tedong: ö
    Taleng: e
    Pepet: ê
    Jajhara: jh
    Airsanya: ai
  14. Tata tulis unsur serapan bahasa asing dan bahasa Indonesia dengan huruf Latin berdasarkan prinsip kecermatan, kehematan, keluwesan, dan kepraktisan, baik melalui adopsi maupun adaptasi didasarkan atas ketepatan penggambaran ucapan serta prinsip penyederhanaan.
  15. Tata tulis unsur serapan dari bahasa Kawi-Bali, Jawa Kuno, dan Sanskerta yang berupa istilah keagamaan ditulis sesuai dengan bentuk aslinya.
  16. Pengembangan kosakata bahasa Bali merupakan hal yang mutlak dibutuhkan dalam upaya memperkaya daya ungkap bahasa Bali.
  17. Kosakata bahasa Bali patut dikembangkan sesuai dengan dinamika perkembangan ipteks dan informasi.
  18. Pengembangan bahasa Bali dapat dilakukan dengan cara mengembangkan aras makna bahasa Bali yang bersumber dari bahasa Bali, bahasa Bali Aga, bahasa Kawi Bali, bahasa Jawa Kuno, bahasa Bali Kuno, dan bahasa Sanskerta, bahasa serumpun, dan bahasa asing.
  19. Proses pengembangan kosa kata bahasa Bali melalui unsur serapan bahasa asing, baik dalam bentuk adopsi, adaptasi, maupun terjemahan/kreasi; bisa bersifat langsung ke dalam bahasa Bali dan atau melalui bahasa Indonesia.
  20. Aturan pengembangan kosakata bahasa Bali meliputi:
    a. Memiliki makna sejajar
    b. Tidak menyimpang dari tatabahasa Bali
    c. Bentuk singkat
    d. Tidak berkonotasi negatif
    e. Eufonik (mudah diucapkan, sedap didengar)
  21. Dalam pengembangan kosakata bahasa Bali dibutuhkan pereka kosakata bahasa Bali yang duduk di Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali.
  22. Implementasi dari pengembangan kosakata bahasa Bali patut memperhatikan ekosistem, tingkatan umur, dan budaya dari sasaran sehingga pengembangan tersebut mencapai hasil yang optimal.
  23. Setiap kebijakan tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas, baik secara luring maupun daring.
  24. Monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di bidang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali perlu dilaksanakan secara intensif dan masif oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama-sama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan, serta upaya pemecahannya agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
  25. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi dan Kota/kabupaten se-Bali secara struktural wajib membentuk bidang yang khusus menangani Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  26. Pemerintah Provinsi Bali bersama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali segera membuat Kamus Digital, Portal/Website, dan akun media sosial resmi untuk mensosialisasikan setiap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan dan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang dapat diakses secara cepat dan luas oleh masyarakat.
Baca Juga :  Atasi Abrasi Pantai Pebuahan di Kabupaten Jembrana, Pemerintah Akan Bangun Senderan April 2024

Denpasar, 12 Mei 2023

Baca Juga :  Ibu-ibu ke Pasar Diimbau Tidak Pakai Perhiasan Emas Berlebihan

Tim Perumus:
1. Prof. Dr. Drs. I Nyoman Suarka, M.Hum.
2. Prof. Dr. I Made Surada, M.A.
3. Dr. I Wayan Suardiana, M.Hum.
4. Drs. A.A. Ngr. Bagawinata, M.A.
5. Putu Ari Suprapta Pratama, M.Hum.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Anak-anak Kian Tertarik Baligrafi, Potensial Berkembang Jadi Karya Kreatif

Edukasi

Joged Bumbung Hibur Penonton PKB, Romantis Tak Harus Jaruh, Cukup Lirikan dan Tingkah Manja

Edukasi

Antisipasi Nitrogen Cair, Puskesmas Pengawasan ke Kantin-Pedagang di Sekolah

Edukasi

Badan Bahasa Tekankan Pentingnya Sinergi Bersama Sukseskan RBD

Unik Bali

Pasobyahan Awig-awig Desa Adat Sangkanbuana

Edukasi

Bali Sruti Gelar Aksi Bersama Kampanye Pencegahan Kekerasan Seksual

Edukasi

Seribuan Peserta Ramaikan Gebyar Yoga Bali Kuno

Unik Bali

Lomba Makepung Lampit, Ajang Menjaga Warisan Budaya