DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) membayar retribusi sebesar Rp150 ribu mulai tahun 2024. Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Denpasar, Rabu 12 Juli 2023.
Tujuan retribusi, kata Koster, untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ia pun yakin pungutan ini tidak akan berdampak pada jumlah kunjungan wisman ke Pulau Dewata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pemberlakuan penarikan biaya retribusi itu bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.
“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023.
Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.
Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-payment. “Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” katanya. (dbc)















