Home / Turisme

Rabu, 19 Juli 2023 - 19:37 WIB

Retribusi Rp150 Ribu bagi Wisman untuk Jaga Lingkungan dan Budaya Bali

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara saat berfoto di DTW Ulun Danu Beratan, Baturiti, Tabanan.

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara saat berfoto di DTW Ulun Danu Beratan, Baturiti, Tabanan.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) membayar retribusi sebesar Rp150 ribu mulai tahun 2024. Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Denpasar, Rabu 12 Juli 2023.

Tujuan retribusi, kata Koster, untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ia pun yakin pungutan ini tidak akan berdampak pada jumlah kunjungan wisman ke Pulau Dewata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pemberlakuan penarikan biaya retribusi itu bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.

Baca Juga :  8 Pantai di Kawasan Wisata Sanur

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca Juga :  Delegasi Tourism Ministerial Meeting Sepakati “G20 Bali Guideline”

“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-payment. “Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” katanya. (dbc)

Share :

Baca Juga

Ekbis

ASDP Tata Gilimanuk Jadi Pelabuhan Termodern di Indonesia

Turisme

Kemenparekraf Sosialisasikan Fitur Panic Button pada Aplikasi Sisparnas dan QR SAR

Turisme

Wamenparekraf Dorong Penguatan Lingkungan dalam Pengembangan Pariwisata Kintamani Bali

Intermeso

Parade Budaya 9 Kecamatan Meriahkan HUT Ke-422 Kota Singaraja

Turisme

Ayo! Saksikan Sanur Festival pada 19-23 Juli 2023 di Pantai Matahari Terbit

Turisme

Pengunjung Taman Edelweis Merosot Drastis Sejak November 2022

Peristiwa

PAKB 2025: Ketahanan Budaya di Tengah Arus Pariwisata

Peristiwa

Imigrasi Mengamankan 23 WNA dalam Operasi Bali Becik di Tempat Penginapan