Home / Peristiwa

Rabu, 30 April 2025 - 21:28 WIB

TPA Biaung Ditutup, Pembuang Sampah Ditindak Tegas!

Tumpukan sampah di TPA Biuang, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang kini resmi ditutup oleh pemerintah.

Tumpukan sampah di TPA Biuang, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang kini resmi ditutup oleh pemerintah.

NUSA PENIDA – Pemerintah Kabupaten Klungkung akan menindak tegas bagi para pembuang sampah di TPA Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Begitu pula warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah di bak penampungan sampah pasar.

Demikian ditegaskan Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin rapat menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK Menteri LH)  di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu, 30 April 2025.

“Segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif ini. Tidak boleh lagi ada membuang sampah di TPA Biaung. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas,” kata Bupati Satria didampingi Wabup Tjok Surya.

Bupati asal Nusa Penida ini mengatakan, kebersihan adalah yang utama demi pariwisata yang berkualitas. Siapapun yang akan menghambat kemajuan Nusa Penida akan tetap tindaknya.

“Semua stakeholder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera. Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan tetap turun untuk sosialisasi,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Rp1,3 Miliar Lebih untuk Insentif Pekaseh di Jembrana

Lebih lanjut Bupati Satria menugaskan UPT pasar supaya mengedukasi para padagang di Nusa Penida memilah sampah. Jika pedagang bandel tidak melakukan pengelolaan sampah, maka izinnya berdagang bisa dicabut, demikian pula restoran dan hotel.

“Saya tidak akan main main dengan hal itu. Jika pelanggaran masih terjadi setelah dilakukan sosialisasi maka akan ditindak tegas,” pungkasnya.

SK Menteri LH

Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung, Nyoman Sidang, mengatakan, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025 terkait Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan Pemerintah Penghentian Pengolahan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Damping) pada Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah Biaung di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali,

Baca Juga :  WN Rusia Hilang Saat Memancing Seorang Diri di Perairan Amed

Dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut, maka Pemkab Klungkung diberikan waktu 180 untuk menutup TPA Biaung. Dalam 30 hari ke depan Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) akan membuat roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025-2026.

Sedangkan untuk langkah 60 hari ke depan Dinas LHP akan mengukur dan melihat kembali sampah yang diterima TPA Biaung, untuk selanjutnya akan ditata dan dibatasi hanya sampah residu yang bisa masuk TPA di Desa Ped ini.

Untuk langkah 180 hari ke depan, Dinas LHP dengan backup Dinas PUPRPKP akan pembangunan TPST Biaung pada 2025. Saat ini sudah dalam tahap masuk ke pengadaan untuk dilaksanakan lelang. Harapannya dalam 180 hari itu bangunan TPST sudah jadi dan didukung dengan mesin pengolahan sampah residu yang siap beroperasi. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tujuh Wilayah di Bali Terdampak Banjir dan Longsor

Peristiwa

Evakuasi Jenazah di Puncak Gunung Agung Dihadapkan dengan Cuaca Ekstrem

Peristiwa

Elon Musk Luncurkan Starlink di Bali, Pentingnya Koneksi Internet untuk Kemakmuran

Peristiwa

Pascapenangkapan Teroris, Polda Perketat Pintu Masuk Bali

Edukasi

Kasus TBC Seperti Gunung Es, Pemkab Buleleng Target Peningkatan “Tracing”

Peristiwa

Apotek Sehat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Peristiwa

Longsor di Karangasem Renggut 1 Korban Jiwa dan 2 Luka-luka

Peristiwa

Peringatan May Day Hadirkan Beragam Kreativitas dan Aksi Sosial