Home / Turisme

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa 5 Agustus 2025.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa 5 Agustus 2025.

DENPASAR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menteri Imipas RI), Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa 5 Agustus 2025 yang menegaskan Imigrasi sebagai leading sector dalam Pengawasan Orang Asing.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang.

Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Baca Juga :  Empat Seniman Terima Penghargaan Dharma Kusuma dari Gubernur Bali

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Adapun 10 titik lokasi dimaksud di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (PIt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Baca Juga :  Retribusi Rp150 Ribu bagi Wisman untuk Jaga Lingkungan dan Budaya Bali

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024.

Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutup Yuldi. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Marak Bule Naik Motor Ugal-ugalan, Polisi Tilang 147 WNA di Bali

Peristiwa

PAKB 2025: Ketahanan Budaya di Tengah Arus Pariwisata

Turisme

Wamenparekraf Dorong Penguatan Lingkungan dalam Pengembangan Pariwisata Kintamani Bali

Peristiwa

Mengawati Kunjungi KEK Sanur, Ingatkan Pesan Soekarno

Turisme

Alas Kedaton Fun Run 2024 Perkuat Potensi Sports Tourism di Tabanan

Dari Desa

Desa Budaya Jadi Strategi Menjaga Kedaulatan Bali

Turisme

Menparekraf Imbau Masyarakat Terapkan Prosedur CHSE Saat Libur Nataru 2023/2024

Intermeso

Libur Panjang Idul Adha, Mau Ke Mana? Mampir ke Art Centre Yuk! Ini Jadwal PKB Tanggal 28, 29, 30 Juni dan 1, 2 Juli 2023