DENPASAR – Prof. I Made Bandem menegaskan bahwa konsep Desa Budaya merupakan strategi komprehensif untuk menjaga kedaulatan Bali di tengah gempuran globalisasi, modernisasi, dan pariwisata massal.
Guru Besar ISI Bali itu menyebut bahwa Desa Budaya sebagai upaya memperkuat desa adat dan masyarakat Bali melalui pengelolaan warisan budaya, pendidikan, ketahanan tradisi, serta ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
“Desa Budaya bukan hanya simbol pelestarian, tetapi juga jalan menuju kemandirian dan kedaulatan Bali,” tegasnya dalam pemaparannya pada pelaksanaan menggelar Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025, Rabu 22 Oktober 2025.
Konsep Desa Budaya, kata Prof. Bandem, memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
“Desa Budaya adalah bentuk implementasi nyata dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kebudayaan sebagai sumber nilai, karakter, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Desa Budaya Bertumpu pada Tiga Pilar
Desa Budaya, lanjutnya, bertumpu pada tiga pilar: warisan budaya, sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan, serta ketahanan budaya dan ekonomi kreatif desa.
Bandem menguraikan bahwa kekuatan utama Bali terletak pada warisan budayanya—baik benda maupun tak benda—yang menjadi dasar eksistensi dan identitas masyarakat. “Bali memiliki 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Perda 4/2020. Mulai dari kearifan lokal, ritus, arsitektur tradisional, bahasa dan aksara, hingga busana dan boga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bali telah memiliki pengakuan dunia lewat penetapan tiga genre tari tradisional sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada 2015 dan Sistem Subak sebagai World Cultural Heritage pada 2012. “Namun pengakuan ini bukan akhir, justru menjadi tanggung jawab moral untuk melestarikannya,” ujar Bandem.
Dalam mewujudkan Desa Budaya, Bandem menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) dan lembaga kebudayaan yang kuat di tingkat lokal. “Pragina, undagi, pandita, sekaa, hingga sanggar seni adalah motor penggerak kebudayaan. Mereka harus diberdayakan agar tidak tergerus zaman,” katanya.
Lebih jauh, Bandem menjelaskan bahwa ketahanan budaya merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan Bali. Ia menambahkan, kebudayaan Bali memiliki karakter harmonis, terbuka, dan adaptif, namun tetap berpijak pada nilai-nilai ke-Bali-an. “Kita harus belajar dari sejarah bahwa ketahanan budaya adalah benteng terakhir dari jatidiri kita,” tambahnya.
Selain aspek budaya dan SDM, Bandem menyoroti pentingnya ekonomi budaya atau ekonomi kreatif desa sebagai bagian dari kedaulatan. Ia mendorong optimalisasi BUMDes dan BUPPDA (Badan Usaha Pelaksana Pariwisata Desa Adat) sebagai lembaga ekonomi desa yang berbasis pada potensi budaya lokal.
“Pariwisata berbasis komunitas (community-based tourism) harus menjadi model utama. Keuntungan pariwisata harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan hanya investor,” tegasnya.
Menurut Bandem, ekonomi kreatif berbasis budaya Bali dapat mencakup konten digital, seni pertunjukan, kriya, kuliner, busana, dan desain, yang dikembangkan dengan teknologi tanpa kehilangan nilai tradisional.
Dalam simpulannya, Prof. Bandem menegaskan bahwa kedaulatan Bali bukan hanya urusan politik dan ekonomi, melainkan urusan budaya. “Jika desa-desa di Bali kuat dalam budaya, maka Bali akan berdaulat. Tapi jika desa kehilangan rohnya, maka Bali kehilangan jiwanya,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sesi diskusi, sejumlah usul dan masukan disampaikan para peserta Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali 2025. Hasil dari pasamuhan ini, baik berupa rumusan rekomendasi maupun naskah akademik nantinya diharapkan betul-betul menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pembangunan Bali ke depan. (dbc)















