BULELENG – Sebanyak 45 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. Kebanyakan dari mereka yang terima remisi dari kasus narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, Sabtu (22/4/2023) mengatakan, sejatinya lembaga mengusulkan sebanyak 61 warga binaan yang beragama Islam untuk mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI. Tercatat sebanyak 47 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus.
Rinciannya, 17 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi 2 bulan.
Salah satu penerima remisi kali ini merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko bernama Achour Muhamed Essediq. “Remisi yang diterima rata-rata 15 hari hingga satu bulan. Penerima remisi WNA asal Maroko, ia mendapatkan remisi satu bulan atas kasus perlindungan anak. Untuk yang langsung bebas, tidak ada,” kata Sutresna.
Sutresna menambahkan, remisi khusus yang diterima narapidana merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas. Pihaknya pun beharap warga binaan tidak perlu khawatir, sebab hak meraka akan diterima sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selama Idul Fitri, Lapas Singaraja memberikan kebijakan khusus kunjungan untuk warga binaan yang beragama Islam. Kunjungan dibuka dari pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita. Kunjungan dibuka khusus untuk warga binaan Muslim agar mereka bisa bertemu dengan keluarganya lebih lama di hari Idul Fitri ini. (dbc)















