Home / Peristiwa

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:32 WIB

Gubernur Koster Luncurkan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

Acara peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada Jumat 28 Juli 2023 di Taman Budaya Bali, Art Centre, Denpasar.

Acara peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada Jumat 28 Juli 2023 di Taman Budaya Bali, Art Centre, Denpasar.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada Jumat 28 Juli 2023 di Taman Budaya Bali, Art Centre, Denpasar. Acara tersebut dihadiri para Forkopimda Bali, pimpinan kabupaten/kota, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga kalangan pelajar.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, berbagai dinamika, antara lain adanya konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat, berpotensi mengancam eksistensi, keberlanjutan, kesucian, kelestarian, dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Oleh sebab itu, masa depan Bali tidak boleh dilepas, bergerak tanpa arah.

Baca Juga :  Singaraja Siap Berwajah Baru, Penataan Utilitas di Kawasan Heritage

“Sejak lama Bali tidak memiliki haluan untuk menyelenggarakan pembangunan secara fundamental, komprehensif, dan berkelanjutan, berdimensi jangka panjang, minimum 100 tahun atau satu abad,” cetus Koster.

Haluan Pembangunan Bali yang berintikan tiga unsur utama, yaitu alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali. Konsep Bali Masa Depan dirancang sesuai dengan pola Tri Samaya berisi untaian peradaban Bali Tempo Dulu (Atita), pencapaian Bali Masa Kini (Wartamana), dan Bali Masa Depan (Anagata), sampai tahun 2125.

Koster menyampaikan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, hendaknya dijadikan visi pembangunan kepala daerah Provinsi Bali dan kepala daerah kota/kabupaten se-Bali sebagai implementasi UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten se-Bali. Dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.

Baca Juga :  BNNK Denpasar Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022 

“Berbagai regulasi yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah hendaknya tidak dijadikan sebagai hambatan untuk menyelenggarakan pembangunan Bali sesuai dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru,” kata Gubernur Koster. (dbc)

Share :

Baca Juga

Ekbis

Tutup KTT G20 Bali, Presiden Jokowi Bersyukur Deklarasi G20 Bali Diadopsi dan Disahkan

Ekbis

“Groundbreaking” Sentra Pengolahan Beras Terpadu di Desa Penyaringan Jembrana

Peristiwa

Basarnas Latihan Helideck untuk Kesiapan Dukung KTT G20

Peristiwa

TNI-Polri Siaga Amankan KTT IAF Ke-2 di Bali: 13.400 Personel Dikerahkan

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Kuta, Satu Orang Meninggal

Peristiwa

Bupati Jembrana Luncurkan Trans Bahagia Transportasi Gratis Anak Sekolah

Peristiwa

Korban Banjir Bali: 18 Meninggal, 4 Orang Masih Hilang

Peristiwa

Tanah Longsor Terjang Desa Tri Buana, Satu Korban Ditemukan Meninggal