Home / Peristiwa

Senin, 12 Desember 2022 - 22:46 WIB

Setahun Bebas dari Penjara, IRT Kembali Ditangkap Polisi

Polsek Tabanan merilis kasus curat oleh seorang IRT berikut sejumlah barang buktinya, Senin 12 Desember 2022.

Polsek Tabanan merilis kasus curat oleh seorang IRT berikut sejumlah barang buktinya, Senin 12 Desember 2022.

TABANAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tabanan, Ayu Mariati (34), kembali berurusan dengan polisi. Selepas dari penjara pada 2021 lalu karena kasus pencurian, yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama. Sasaran aksi pencurian kali ini di rumah Suriadi Darmoko (36), Jalan KS Tubun X/24 Tabanan.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Pramasetia, Senin 12 Desember 2022, mengatakan, tersangka tersebut beraksi pada siang bolong sekitar pukul 11.00 Wita. Ketika itu, korban dan istrinya berada di Denpasar, sehingga rumah (TKP) dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Tiga WN Rusia Jadi PSK di Bali

Istri korban ditelepon oleh tetangga, yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang mencurigakan masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar.

“Atas informasi saksi itulah kemudian korban dan istrinya balik ke Tabanan untuk melakukan pengecekan ke rumahnya yang di Tabanan,” ujar Pramasetia.

Setiba di rumah, lanjutnya, korban mendapati kebenaran informasi dari tetangganya itu. Korban dan warga kemudian menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tabanan, lanjut bersama-sama menangkap tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas milik korban dari tangan tersangka. Beberapa jenis perhiasan emas yang dicuri tersangka, di antaranya sepasang gelang emas anak-anak, kalung, cincin, anting, liontin, dan lain-lain. Dari semua barang bukti yang dicuri tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Penanganan Pascabanjir di Bali

“Modus operandi tersangka dalam aksinya itu, yaitu masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar, dan kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan obeng,” jelas Pramasetia.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Masyarakat Jangan Terprovokasi Pihak yang Tidak Puas Hasil Pemilu 2024

Peristiwa

TPA Biaung Ditutup, Pembuang Sampah Ditindak Tegas!

Peristiwa

Pemkab Jembrana Serahkan 43 Unit Mobil Pikap untuk Desa Adat

Edukasi

Kedubes Inggris Bersama Get Safe Online Luncurkan www.getsafeonline.id

Peristiwa

BNNK Denpasar Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022 

Peristiwa

Basarnas Latihan Helideck untuk Kesiapan Dukung KTT G20

Peristiwa

Viral Saat Nyepi, Pemkab Buleleng Mediasi Warga Agar Jaga Kerukunan dan Toleransi

Peristiwa

Wisatawan Asal Jerman dan Austria Hilang Terseret Ombak di Diamond Beach