Home / Peristiwa

Senin, 15 Mei 2023 - 15:25 WIB

Polda Bali Ungkap Residivis Praktik Aborsi, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal, Senin (15/5/2023) di Mapolda Bali. (ist)

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal, Senin (15/5/2023) di Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal, Senin (15/5/2023) bertempat di Loby Dit Reskrimsus. Konferensi per situ dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Nanang Prihasmoko, dan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya.

AKBP Renefli di depan para awak media menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Bali terkait keberadaan seseorang yang mengaku “Dokter A” melakukan praktik aborsi (ilegal). Berdasarkan informasi tersebut, pelapor melakukan browsing di internet melalui Google Search. Ditemukan dalam Google Search dengan keyword “Dokter A” yang beralamat di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah di Pantai Saat Nyepi

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Diketahui ternyata yang bersangkutan yang mengaku Dokter KAW alias Dokter A bukan merupakan seorang Dokter dan tidak terdaftar dikeanggotaan IDI.

Penyelidikan Ditreskrimsus lebih lanjut diperoleh informasi bahwa KAW merupakan residivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dan pernah dihukum 2,5 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa KAW sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat tersebut. Polisi juga menemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan, termasuk obat bius.

Baca Juga :  Strategi Perumda Tirta Hita Buleleng Antisipasi Kemarau Panjang

KAW alias Dokter A langsung diamankan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan sudah mengaborsi sekitar 20 pasien dengan tarif rata-rata 3,8 juta/pasien.

Saat ini tersangka beserta barang bukti peralatan praktik kedokteran dan obat-obatannya, telah disita dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah di Pantai Saat Nyepi

Peristiwa

Terima Demonstran, Koster: Jaga Bali Tetap Kondusif

Ekbis

Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkot Denpasar Gelar Operasi Pasar

Peristiwa

Longsor di Karangasem Renggut 1 Korban Jiwa dan 2 Luka-luka

Peristiwa

Apotek Sehat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Peristiwa

Masyarakat Jangan Terprovokasi Pihak yang Tidak Puas Hasil Pemilu 2024

Ekbis

Bendungan Tamblang Rampung, Pengisian Air Selama 20 Hari

Peristiwa

Banjir Landa Bali, 9 Orang Meninggal Dunia, 2 Hilang