DENPASAR – Moncol Pusat Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) menggelar Pesamuhan Ida Rsi Bhujangga Waisnawa bertempat di Kampus IPB Internasional, Jl. Kecak No. 12, Tonja, Kota Denpasar pada Minggu (5/11/2023).
Pesamuhan kali ini berhasil menetapkan Ida Rsi Arimbawa Puja Segara (Griya Tasik Ngis, Tabanan) sebagai Ketua Sabha Ida Rsi Bhujangga Waisnawa masa bakti 2023-2026, untuk menggantikan Ida Rsi Lokanatha yang telah mengundurkan diri.
Selain pemilihan Ketua Sabha, dalam Pesamuhan Ida Rsi Bhujangga Waisnawa kali ini membahas perihal Sesana Kawikon, Penabean, Padiksan, dan Sanksi Pelanggarannya.
Mengingat materi ini sangat penting dan mendasar, maka para Ida Rsi yang hadir sepakat untuk membahasnya lebih lanjut secara lebih detail pada pesamuhan atau pertemuan-pertemuan berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Ida Rsi Nabe Oka Widnyana (Griya Yadnya Sari, Ubung) selaku Pelindung Sabha Ida Rsi Bhujangga Waisnawa menyampaikan, perlunya dilakukan penyempurnaan atas sesana kawikon dan penabean yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini akan menjadi pegangan bagi calon sisya yang akan mediksa menjadi Ida Rsi Bhujangga Waisnawa maupun bagi Ida Rsi yang akan meningkatkan diri menjadi Ida Rsi Nabe.
Ida Rsi Nabe Oka Widnyana menekankan kepada semeton Bhujangga Waisnawa yang hendak melinggih/mediksa supaya melapor terlebih dahulu ke Moncol MWBW.
Di moncol melalui Sabha Walaka akan dilaksanakan seleksi awal mengenai beberapa prasyarat seperti kondisi kesehatan (fisik dan mental), penelusuran silsilah atau garis keturunan/warih Ida Rsi Bhujangga, menyangkut persoalan hukum dan sebagainya. Setelah memenuhi itu semua baru dibawa ke Sabha Ida Rsi Bhujangga Waisnawa.
Hal senada ditekankan oleh Ketua Umum Moncol Pusat MWBW, Guru Gede Alit Widana, dalam sambutan pembukaan pada acara pesamuhan Ida Rsi tersebut.
“Apabila guru mangku akan meningkatkan diri jadi dwijati, harus menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah, di angga griya, di desa adat, dan harus melapor kepada moncol. Sebelum melapor ke moncol, jangan dulu menunjuk nabe,” tegasnya.
Menurut Guru Alit, hal ini penting diikuti oleh para calon Ida Rsi guna menghindari adanya permasalahan-permasalahan yang timbul di kemudian hari.
Begitu pula seandainya ada Ida Rsi yang tersangkut masalah atau melanggar sesana kawikon dan aguron-guron, diharapkan sanksi bisa ditegakkan oleh nabe yang bersangkutan. Jika nabe enggan atau ragu-ragu untuk menerapkan sanksi, diharapkan pemberian sanksi atas pelanggaran itu diserahkan ke Sabha Ida Rsi Bhujangga Waisnawa.
Selain Pesamuhan Ida Rsi Bhujangga Waisnawa, pada waktu yang bersamaan Moncol Pusat MWBW juga meggelar rapat koordinasi bersama moncol kabupaten/kota se-Bali. Melalui pertemuan itu dilakukan evaluasi program kerja 2 tahunan sekaligus penyampaian program-program oleh pengurus pusat bidang parhyangan, pawongan, dan palemahan. (dbc)















