Home / Peristiwa

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:24 WIB

Mengaku Kejambretan, Dua Karyawan SPBU Ternyata Gelapkan Uang Rp671 Juta

Polres Tabanan merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (31/1/2023).

Polres Tabanan merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (31/1/2023).

TABANAN – Dua karyawan SPBU bernama Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dan I Made Ariana (40) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Keduanya adalah karyawan CV Merthasari SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan.

Mereka kompak membuat skenario seolah-olah jadi korban penjambretan setelah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut senilai Rp671.179.000. Skenario tersebut mereka jalankan pada 30 Januari 2023. Setelah mereka melakukan penggelapan uang hasil penjualan BBM secara bertahap hampir setiap hari sejak sekitar dua tahun lalu.

Dalam skenarionya itu, tersangka Duwi menelepon perusahaan tempatnya bekerja, yang diterima saksi pelapor I Wayan Handy Sastrawan Suarno selaku manajer. Duwi mengatakan bahwa uang omzet SPBU pada 28 dan 29 Januari 2023 sebesar itu hilang karena diambil orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Bersama Pet Kingdom, Ratusan Anabul di Denpasar Berhasil Diberi Vaksinasi Gratis

Sang manajer kemudian melaporkan hal itu ke SPKT Polsek Kediri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, hasil investigasi, skenario Duwi bersama rekannya, Ariana, akhirnya terbongkar. “Selain akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya, juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang ada. Dalam kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Tabanan saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/1/2023).

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Duwi di antaranya sebuah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DK 3386 GAA berikut kunci kontak dan STNK motor tersebut, serta uang tunai Rp2 juta. Dari tangan tersangka Ariana, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vixion nopol DK 2965 GAF, sebuah HP, uang tunai Rp107.900.000, dan lain-lain.

Baca Juga :  Prof P. Windia Ungkap Tiga Penopang Utama Keberlanjutan Kebudayaan Bali

Tersangka Duwi Widyantari yang beralamat di Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, dijerat dengan Pasal 374 jo 64 KUHP. Untuk tersangka Ariana yang beralamat di Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, dijerat dengan Pasal 374 jo 55 KUHP. Jeratan pasal tersebut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, baik Duwi maupun Ariana sama-sama bungkam, ketika ditanya wartawan. Selama rilis berlangsung, mereka memilih diam dan menundukkan kepala. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Resmi Dibuka, Gubernur Koster Harap Porprov Bali XV Cetak Atlet Terbaik

Peristiwa

Atasi Abrasi Pantai Pebuahan di Kabupaten Jembrana, Pemerintah Akan Bangun Senderan April 2024

Edukasi

Timpora Kota Denpasar Periksa Sekolah Pekerjakan WNA

Peristiwa

Meninggal di AS, Jenazah Kadek Melly Tiba di Rumah Duka

Peristiwa

Medan Berat Sulitkan Pemadaman Karhutla di Kubu Karangasem

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Bali, Pohon Tumbang di Sejumlah Tempat

Dari Desa

Sinergi Pemkab Jembrana dan TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda di Mendoyo

Peristiwa

Tujuh Wilayah di Bali Terdampak Banjir dan Longsor