Home / Peristiwa

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:24 WIB

Mengaku Kejambretan, Dua Karyawan SPBU Ternyata Gelapkan Uang Rp671 Juta

Polres Tabanan merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (31/1/2023).

Polres Tabanan merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (31/1/2023).

TABANAN – Dua karyawan SPBU bernama Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dan I Made Ariana (40) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Keduanya adalah karyawan CV Merthasari SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan.

Mereka kompak membuat skenario seolah-olah jadi korban penjambretan setelah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut senilai Rp671.179.000. Skenario tersebut mereka jalankan pada 30 Januari 2023. Setelah mereka melakukan penggelapan uang hasil penjualan BBM secara bertahap hampir setiap hari sejak sekitar dua tahun lalu.

Dalam skenarionya itu, tersangka Duwi menelepon perusahaan tempatnya bekerja, yang diterima saksi pelapor I Wayan Handy Sastrawan Suarno selaku manajer. Duwi mengatakan bahwa uang omzet SPBU pada 28 dan 29 Januari 2023 sebesar itu hilang karena diambil orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Koster Ungkap Alasan Penutupan TPA Suwung

Sang manajer kemudian melaporkan hal itu ke SPKT Polsek Kediri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, hasil investigasi, skenario Duwi bersama rekannya, Ariana, akhirnya terbongkar. “Selain akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya, juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang ada. Dalam kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Tabanan saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/1/2023).

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Duwi di antaranya sebuah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DK 3386 GAA berikut kunci kontak dan STNK motor tersebut, serta uang tunai Rp2 juta. Dari tangan tersangka Ariana, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vixion nopol DK 2965 GAF, sebuah HP, uang tunai Rp107.900.000, dan lain-lain.

Baca Juga :  Desa Adat Padangbulia Gelar Tradisi Meamuk-amukan Saat Malam Pengrupukan

Tersangka Duwi Widyantari yang beralamat di Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, dijerat dengan Pasal 374 jo 64 KUHP. Untuk tersangka Ariana yang beralamat di Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, dijerat dengan Pasal 374 jo 55 KUHP. Jeratan pasal tersebut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, baik Duwi maupun Ariana sama-sama bungkam, ketika ditanya wartawan. Selama rilis berlangsung, mereka memilih diam dan menundukkan kepala. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Imigrasi Mengamankan 23 WNA dalam Operasi Bali Becik di Tempat Penginapan

Peristiwa

Pelepasan Keberangkatan 236 Calon Jemaah Haji Asal Kota Denpasar

Peristiwa

Pascabanjir Bali, Pemerintah Perkuat Pengawasan Konversi Lahan DAS Ayung

Peristiwa

Wisatawan Asal Jerman dan Austria Hilang Terseret Ombak di Diamond Beach

Peristiwa

Tersesat di Gunung Agung, 2 WNA Ditemukan Selamat

Edukasi

Final Sepak Bola Porprov Bali XV, Denpasar Kalahkan Badung 3-1

Peristiwa

Kodim 1609/Buleleng Gelar Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke-78

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi, 1.979 Jiwa Mengungsi