DENPASAR – Selama ini publik hanya tahu, TPA Suwung ditutup karena alasan teknis. Tapi di balik keputusan itu, ternyata tersimpan ancaman hukum serius.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dengan nada serius di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Bukan main-main, ancaman itu bukan ditujukan ke sembarang orang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah sempat diproses untuk dijadikan tersangka. Alasannya?
Pencemaran lingkungan akibat operasional TPA yang tak lagi sesuai standar. “Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” ungkap Koster.
Ancaman ini membuat Koster tak bisa tinggal diam. Ia tidak mau para pejabat di bawahnya dikorbankan karena sistem pengelolaan sampah yang sudah usang dan tak lagi relevan, apalagi KLHK juga sudah mengeluarkan aturan tegas, semua TPA lama harus ditutup, dan tidak boleh lagi ada pembangunan TPA baru.
“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Situasi ini membuat Koster mengambil keputusan besar, mengakhiri ketergantungan pada sistem TPA, dan memaksa seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga rumah tangga, untuk bergerak ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bagi Koster, ini bukan cuma soal menutup tempat pembuangan, tapi soal menyelamatkan Bali dari kehancuran lingkungan sekaligus menghindarkan pejabatnya dari kriminalisasi.
Tak banyak pemimpin yang berani mengambil keputusan sekeras ini, apalagi dalam isu yang sensitif dan menyentuh kepentingan banyak pihak. “Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” pungkasnya. (dbc)















