Home / Peristiwa

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:25 WIB

Kemenag Salurkan Rp19,9 M Bantu Rumah Ibadah Umat Hindu di 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan senilai 19,9 miliar rupiah untuk rumah ibadah umat Hindu pada 2023. Bantuan ini diperuntukkan bagi 415 rumah ibadah umat Hindu pada 33 provinsi di Indonesia.

415 paket bantuan tersebut terbagi menjadi dua penyaluran. Sebanyak 147 bantuan disalurkan melalui anggaran Kemenag Pusat dan 268 bantuan melalui anggaran Kemenag Daerah.

Dirjen Bimas Hindu, Prof. I Nengah Duija, menyampaikan program bantuan rumah ibadah telah menjadi agenda rutin Kementerian Agama, namun terus diupayakan untuk dioptimalisasi. “Tahun ini bantuan untuk rumah ibadah umat Hindu kita distribusikan ke dalam 10 kategori program, tujuannya sebagai optimalisasi dan agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” ungkap I Nengah Duija, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Elon Musk Luncurkan Starlink di Bali, Pentingnya Koneksi Internet untuk Kemakmuran

Menurutnya, program bantuan rumah ibadah umat Hindu merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam upaya mewujudkan inklusifitas dalam beragama. “Bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya hadir secara inklusif untuk semua golongan umat beragama termasuk umat Hindu, agar terwujud kehidupan beragama yang moderat,” sambungnya.

Semua Bentuk Rumah Ibadah

Salah satu bentuk inklusifitas bantuan rumah ibadah umat Hindu, Prof Duija mengungkapkan dalam penyalurannya menyasar semua bentuk rumah ibadah yang dapat diakses oleh umat. “Semua bentuk rumah ibadah umat Hindu boleh mengakses bantuan ini, baik berbentuk Pura, Balai Basarah, Sanggar Pemujan, dan bentuk-bentuk lainnya selama bukan milik perorangan, kelompok, atau golongan,” imbuhnya.

Baca Juga :  BNNK Denpasar Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022 

Adapun 10 kategori program bantuan rumah ibadah umat Hindu, yaitu:

1.Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Rumah Ibadah,
2.Bantuan Sarana Rumah Duka/Krematorium,
3.Bantuan Pembangunan Rumah Duka/Krematorium,
4.Bantuan Pengembangan Tata Kelola Rumah Ibadah,
5.Bantuan Operasional Pemanfaatan Candi Prambanan,
6.Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Anak,
7.Bantuan Sarpras Rumah Ibadah,
8.Bantuan Sarpras Rumah Ibadah Siaga Bencana,
9.Bantuan Sarpras Perpustakaan Rumah Ibadah, dan
10.Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Disabilitas. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

PAKB 2025: Ketahanan Budaya di Tengah Arus Pariwisata

Peristiwa

Horee! Masyarakat Buleleng yang Berulang Tahun Bisa Ikut PKG

Peristiwa

Kapal Ikan Tenggelam, Satu Orang Meninggal, 10 ABK dalam Pencarian

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Dampingi Puskeswan Selamatkan Anjing Terlantar di Padang Galak

Peristiwa

Tragedi Banyu Pinaruh di Pantai Purnama, Korban Terseret Arus Ditemukan di Pantai Saba

Peristiwa

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Tanah Longsor di Desa Tri Buana

Peristiwa

Idul Fitri, Lapas Singaraja Serahkan Remisi kepada 45 Warga Binaan

Peristiwa

Soal Kecelakaan Lift di Ubud, Wagub Cok Ace: Tunggu Hasil Investigasi