Home / Peristiwa

Jumat, 10 Maret 2023 - 08:29 WIB

Jadi Fotografer Ilegal di Bali, Warga Rusia Dideportasi

Imigrasi Denpasar memberi keterangan pers terkait pendeporasian seorang warga negara Rusia yang menjadi fotografer ilegal di Bali. (ist)

Imigrasi Denpasar memberi keterangan pers terkait pendeporasian seorang warga negara Rusia yang menjadi fotografer ilegal di Bali. (ist)

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia. Seorang WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di Instagram. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival) pada tanggal 27 Januari 2023,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu (8/3/2023).

Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui media sosial terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Baca Juga :  RSUD Buleleng Hadirkan Layanan Pemeriksaan DNA

Atas perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.

Imigrasi mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Setiap Kantor Imigrasi memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga :  Mengaku Kejambretan, Dua Karyawan SPBU Ternyata Gelapkan Uang Rp671 Juta

Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, Imigrasi berpesan agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. “Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Baron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

179.378 Pemudik Menyeberang dari Gilimanuk ke Ketapang 15-18 April 2023

Ekbis

Harga BBM Naik, Pemkab Buleleng Siapkan Stimulus Transportasi Umum

Peristiwa

Enam Orang Terjebak Saat Hujan Deras di Tempat Glamping Desa Muncan

Peristiwa

Dua Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud

Peristiwa

Pemkab Jembrana Serahkan 43 Unit Mobil Pikap untuk Desa Adat

Dari Desa

Sinergi Pemkab Jembrana dan TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda di Mendoyo

Peristiwa

KMP Mutiara I Terbakar dan Akhirnya Tenggelam, Seluruh Penumpang dan ABK Selamat

Dari Desa

Bersih-bersih Pantai Biaung Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia