Home / Peristiwa

Sabtu, 3 September 2022 - 12:55 WIB

Bayar Pijat Pakai Uang Palsu Bikinan Sendiri, Seorang Dokter Ditangkap Polisi

TABANAN – Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan bernama Putu Bagus Galih Pramana alias Gus Yoga, terpaksa mendekam di Rutan Polres Tabanan. Pria 38 tahun itu disangkakan membuat dan membelanjakan uang palsu (upal), ketika membayar jasa pijat kepada seorang pemijat berinisial SN.

Penangkapan oknum dokter itu dirilis Polres Tabanan pada Jumat, 2 September 2022. Rilis tersebut dipimpin Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar di Ruang Rapat Satreskrim Polres Tabanan. Dalam kesempatan itu, selain menghadirkan tersangka, polisi juga menggeber sejumlah barang bukti.

Bermula ketika tersangka Galih datang minta dipijat kepada saksi SN di Jalan Wagimin, Kediri, Jumat, 27 Juli 2022. Usai dipijat, tersangka yang beralamat KTP di Jalan Danau Toba I No. 5 Tabanan, namun beralamat tinggal di Jalan Kasuari No. 27 Tabanan itu, membayar jasa pijat dengan lima lembar uang pecahan Rp50.000 (uang palsu).

Baca Juga :  Delegasi Tourism Ministerial Meeting Sepakati “G20 Bali Guideline”

Sepeninggal Galih, SN baru menyadari bahwa ternyata uang yang diterimanya itu ternyata upal. Lalu korban melapor ke polisi. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti upal. “Modus operandi tersangka membuat upal yang digunakan untuk pembayaran jasa pijat,” ujar AKP Aji.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain lima lembar upal pecahan Rp50.000 dengan nomor seri CAJ929479, Emisi Tahun 2016, sebuah kotak cutter biru muda yang berisi lima buah anak cutter, satu unit monitor merk LG warna hitam, satu unit keyboard merk Logitech warna hitam, satu unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu unit printer merk Epson seri L310 warna hitam, dan sebuah handphone Iphone X warna hitam.

Baca Juga :  Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Bertindak Tak Senonoh di Pura Besakih

AKP Aji menyampaikan, dari hasil uji forensik, kelima lembar uang pecahan Rp50.000 itu adalah palsu. Begitu juga dengan pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lima lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang dijadikan barang bukti itu tidak memenuhi cirri-ciri keaslian uang rupiah.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dokter Galih Pramana adalah Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan 15 tahun.

Terkait kasus tersebut, tersangka Galih lebih banyak bungkam dan senantiasa berusaha menutupi wajahnya, ketika ditanya oleh wartawan. Usai rilis kasus tersebut, dia pun bergegas kembali ke ruang tahanan, dengan pengawalan ketat dari petugas. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Lumintang

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pria Gantung Diri di Tebing Uluwatu

Ekbis

Mega: Bali Sumpek, Jangan Bangun Bandara di Buleleng

Peristiwa

TPA Suwung Kembali Alami Kebakaran

Edukasi

Bangkitkan Kesadaran Warga Binaan, Yayasan PSCB “Dharma Tula” di Lapas Singaraja

Peristiwa

WN Rusia Hilang Saat Memancing Seorang Diri di Perairan Amed

Peristiwa

Antisipasi Flu Burung Clade Baru, KIE dan Biosecurity Sasar Pasar Unggas

Peristiwa

Marak Bule Naik Motor Ugal-ugalan, Polisi Tilang 147 WNA di Bali