Home / Peristiwa

Rabu, 30 September 2026 - 08:32 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Terlibat Prostitusi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026.

BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay).

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.

Baca Juga :  Edukasi Penanganan DBD di Pasar Intaran Sanur

Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban; sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, ” ujar Novyandri.

Baca Juga :  Desa Kemenuh Siapkan Sanksi Tegas bagi Pembuangan Sampah Liar

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbaukepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” , yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nengah Duija Terpilih Jadi Dirjen Bimas Hindu Setelah Dua Kali Ikut Seleksi

Peristiwa

Polda Bali Ungkap Residivis Praktik Aborsi, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Peristiwa

179.378 Pemudik Menyeberang dari Gilimanuk ke Ketapang 15-18 April 2023

Peristiwa

Meninggal di AS, Jenazah Kadek Melly Tiba di Rumah Duka

Peristiwa

Banjir Landa Bali, 9 Orang Meninggal Dunia, 2 Hilang

Peristiwa

Pascakebakaran Pasar Adat Lelateng, Pedagang Direlokasi ke Depan

Peristiwa

Serahkan Sertifikat di Bangli, Menteri ATR/BPN Berpesan Jaga Tanah Leluhur

Peristiwa

Bayar Pijat Pakai Uang Palsu Bikinan Sendiri, Seorang Dokter Ditangkap Polisi