Home / Politika / Unik Bali

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Jaga Tanah dan Manusia Bali, Prof Palguna: Hentikan Politisasi Desa Adat

Prof. I Dewa Gede Palguna jadi narasumber dalam Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025.

Prof. I Dewa Gede Palguna jadi narasumber dalam Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025.

DENPASAR – Akademisi Unud Prof. I Dewa Gede Palguna dalam Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025 dengan materinya “Menjaga Tanah dan Manusia Bali untuk Generasi yang Akan Datang”, mengingatkan ancaman serius yang kini dihadapi Pulau Bali: kehilangan kendali atas tanah dan manusia Bali itu sendiri.

Mantan Hakim Konstitusi itu membuka paparannya di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Rabu (22/10/2025) dengan kutipan tajam dari sejarawan Ariel Durant: “Sebuah peradaban tidak ditaklukkan dari luar, sampai ia hancur dari dalam.”

Menurutnya, peringatan itu sangat relevan bagi Bali masa kini. “Pertanyaannya, berapa lama lagi waktu yang tersisa bagi orang Bali untuk menyadari dan bertindak sebelum benar-benar tersingkir dari tanah dan natah palekadan-nya sendiri?” ujarnya menggugah.

Palguna menyoroti data mencemaskan tentang kepemilikan dan alih fungsi lahan di Bali. Dengan luas wilayah 5.780 km² dan penduduk 4,46 juta jiwa—yang pertumbuhannya kini didorong oleh migrasi—harga tanah melambung hingga miliaran per are di wilayah perkotaan. “Orang Bali semakin tidak mampu membeli tanah di tanah kelahirannya sendiri,” tegasnya.

Palguna juga menyoroti fenomena penguasaan tanah oleh pihak asing dan non-Bali yang semakin masif, baik melalui hak pakai, nominee, maupun cara-cara tidak langsung lainnya. “Jika tidak ada kebijakan drastis, mayoritas orang Bali akan menjadi tamu di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Bali Ungkap Residivis Praktik Aborsi, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Krisis Multidimensi

Selain krisis tanah, Palguna mengurai persoalan lain yang mengancam keberlanjutan Bali: kemiskinan ekstrem, overtourism, krisis air, sampah, kemacetan, serta degradasi lingkungan. Tutupan hutan Bali kini hanya 25,27% dari luas daratan, jauh di bawah kebutuhan ideal minimal 30%.

Ia juga menyoroti beban ekonomi masyarakat akibat biaya upacara adat yang tinggi. “Rata-rata keluarga Bali mengeluarkan dua juta rupiah per bulan untuk kegiatan upacara. Desa adat bisa menghabiskan hingga sepuluh miliar per tahun,” ungkapnya.

Kondisi ini, menurut Palguna, membuat orang Bali semakin rentan dalam persaingan ekonomi informal. “Struktur ekonomi Bali sangat berisiko karena 70–80% PDRB bertumpu pada pariwisata. Jika pariwisata terguncang, Bali lumpuh,” ujarnya mengingatkan.

Benteng Kemandirian Ekonomi

Meski demikian, Palguna melihat secercah harapan melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang tersebar di 96% desa adat di Bali. Dengan total aset mencapai Rp33,7 triliun, LPD dinilai mampu menjadi benteng kemandirian ekonomi lokal.

“Jika LPD terbebas dari penyakit salah urus, ia bisa menjadi penopang utama pembiayaan adat, upacara, dan kesejahteraan warga,” katanya. Ia juga mendorong agar LPD membentuk dana abadi desa adat untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Tidak Lagi di Lapangan Puputan, Tawur Agung Kesanga Kota Denpasar Digelar di Catus Pata

Satu Pulau, Satu Tata Kelola

Dalam kesempatan itu, Palguna juga mengusulkan reformasi tata pemerintahan Bali dengan menjadikan provinsi sebagai satu-satunya daerah otonom, sedangkan kabupaten/kota berfungsi sebagai wilayah administratif.

“Dengan sistem one island, one management, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan terkendali dan diawasi secara ketat. Ini akan menjamin pemerataan kesejahteraan dan menjaga keutuhan Bali sebagai satu kesatuan ruang dan kultur,” jelasnya.

Usulan ini, menurutnya, memiliki landasan kuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa.

Hentikan Politisasi Desa Adat

Di akhir paparannya, Palguna menyoroti fenomena politisasi desa adat yang semakin merisaukan. “Desa adat harus kembali ke jati dirinya sebagai masyarakat hukum adat yang otonom. Intervensi politik, dalih pembinaan, hingga institusionalisasi pranata yang tidak perlu harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menegaskan, menjaga desa adat berarti menjaga fungsi peradaban Bali itu sendiri. “Kalau desa adat rusak, maka rusaklah seluruh tatanan sosial dan spiritual Bali.”

Palguna menutup pemaparannya dengan ajakan keras: “Tempatkan keselamatan manusia Bali di atas intrik politik. Kita tidak punya banyak waktu. Jika tidak bertindak sekarang, kita akan menyaksikan Bali hancur dari dalam dirinya sendiri.” (dbc)

Share :

Baca Juga

Dari Desa

Lomba Ogoh-ogoh Desa Adat Karangasem, STT Banjar Pebukit Raih Juara I

Politika

Bupati Gianyar Lantik Gus Bem sebagai Sekda

Politika

Seluruh ASN Pemkab Gianyar Tandatangani Pakta Integritas

Komunitas

Tiga Gong Kebyar Duta Denpasar Satu Panggung: Ada Anak-anak, Wanita, dan Dewasa

Ekbis

Lomba Kerajinan Cenderamata PKB, Juri Sayangkan Minim Peserta

Komunitas

Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa Gelar Pawintenan Massal di Pura Sakenan

Unik Bali

Tiga Sulinggih Muput Upacara Pawintenan Bersama di Banjar Adat Bakung

Unik Bali

Lomba Makepung Lampit, Ajang Menjaga Warisan Budaya