Home / Politika

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16 WIB

Koster Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025).

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025).

BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pihaknya tidak mau membiarkan kehadiran preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) di Bali.

“Bentuknya ormas, tetapi kelakuannya preman, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Koster di sela-sela peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025). “Badung adalah jantung pariwisata, kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi,” sambung Gubernur Koster.

Diketahui bahwa sepekan terakhir muncul polemik keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Bahkan, viral ormas ini sudah ada di Bali dengan ketua Yosef Nahak. Ormas ini juga telah membentuk keanggotaan di Kabupaten Tabanan.

Koster menegaskan bahwa saat ini yang semestinya dilakukan adalah mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya, yaitu desa adat, bukan justru memanfaatkan organisasi yang meresahkan. “Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara, jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali,” tegasnya.

Baca Juga :  Populix Merilis Hasil Survei tentang Pilkada 2024, Berikut Ini Temuannya

Gubernur Bali mengingatkan ada peran sistem keamanan terpadu desa adat (sipandu beradat) yang berisi aparat keamanan serta pecalang di Bali. Jika lembaga di dalamnya seperti pecalang sudah kuat, menurut dia, Bali tidak membutuhkan organisasi masyarakat yang membawa agenda tersembunyi berkedok ingin menjaga Bali.

Pemprov Bali melihat program Kejati Bali, yaitu menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice, adalah contoh baik yang semestinya berkembang. Bale Paruman Adhyaksa berbasis hukum adat digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan. “Ini bukan hanya urusan hukum, ini pertaruhan masa depan Bali,” kata Koster.

Baca Juga :  Ayo! Saksikan Sanur Festival pada 19-23 Juli 2023 di Pantai Matahari Terbit

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa bale paruman atau balai rapat bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan masalah atau konflik perdata dan sosial dengan cara damai. “Kalau pidana, tentu ada batasan. Akan tetapi, konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara,” ujarnya.

Kehadiran balai ini dianggap sebagai kearifan lokal yang menurut dia semestinya diperkuat sebab menekan permasalahan dan menjaga ketertiban. “Dengan demikian, tidak perlu hadir preman berkedok ormas di tengah masyarakat,” katanya. (dbc)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Jadilah Pemilih Cerdas! Jangan Lupa Cek Rekam Jejak Calon

Edukasi

Sukseskan Pemilu 2024, Generasi Milenial Jangan Golput

Politika

KPU Bali Tetapkan Koster-Giri Pemenang Pilgub 2024

Politika

Tolak Demo Anarkis, Pecalang Bali Sampaikan Pernyataan Sikap

Politika

Inilah 4 Calon Anggota DPD RI Terpilih dari Provinsi Bali

Politika

KPU Gianyar Sosialisasi Cara Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

Dari Desa

Empat Desa di Denpasar Pilih Perbekel, Hasilnya Semua Petahana Menang

Politika

Buka HLF MSP dan IAF 2024, Presiden RI Serukan Solidaritas Global