Home / Turisme

Rabu, 19 Juli 2023 - 19:37 WIB

Retribusi Rp150 Ribu bagi Wisman untuk Jaga Lingkungan dan Budaya Bali

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara saat berfoto di DTW Ulun Danu Beratan, Baturiti, Tabanan.

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara saat berfoto di DTW Ulun Danu Beratan, Baturiti, Tabanan.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) membayar retribusi sebesar Rp150 ribu mulai tahun 2024. Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Denpasar, Rabu 12 Juli 2023.

Tujuan retribusi, kata Koster, untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ia pun yakin pungutan ini tidak akan berdampak pada jumlah kunjungan wisman ke Pulau Dewata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pemberlakuan penarikan biaya retribusi itu bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.

Baca Juga :  ASDP Tata Gilimanuk Jadi Pelabuhan Termodern di Indonesia

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siapkan Regulasi Penataan Menyeluruh Pasar Kreneng

“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-payment. “Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” katanya. (dbc)

Share :

Baca Juga

Turisme

Nusa Ceningan Miliki Trek Mangrove dan Menara Pandang

Peristiwa

Singaraja Siap Berwajah Baru, Penataan Utilitas di Kawasan Heritage

Turisme

Alas Kedaton Fun Run 2024 Perkuat Potensi Sports Tourism di Tabanan

Turisme

Ayo! Saksikan Sanur Festival pada 19-23 Juli 2023 di Pantai Matahari Terbit

Komunitas

Peringatan Satu Tahun Penerbangan Kembali, Awak Kabin Jetstar Bersih-bersih di Pantai Kelan

Turisme

Fun Run Surya Metu Festival di Nusa Penida

Turisme

Jembatan Kaca Pertama di Asia Tenggara, Lokasinya Sebelah Air Terjun Tegenungan

Ekbis

Liburan Mudah dan Aman dengan Kartu Debit Global Wallet OCBC NISP