Home / Turisme

Jumat, 9 Juni 2023 - 08:55 WIB

Imigrasi Bali Bagikan ‘Kartu Larangan dan Kewajiban’ kepada Wisman

Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023).

Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023).

DENPASAR – Kantor Imigrasi di Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara (wisman). Kartu itu dibagikan saat wisman tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (8/6/2023) mengatakan, pada tahap awal, Imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu. Di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.

Total ada 48 petugas Imigrasi yang terlibat membagikan kartu larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara itu. Kartu saku itu diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi.

Adapun tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat. Nantinya akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Menurut Anggiat Napitupulu, upaya itu untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Hal ini menyusul banyaknya wisman yang melakukan perbuatan tidak terpuji selama berada di Pulau Dewata.

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay,” imbuhnya.

Larangan dan kewajiban itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Berikut kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga :  HUT Café Seminyak Memperkenalkan Festive Brunch Istimewa di Akhir Pekan

KEWAJIBAN

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun nonbank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang.
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Baca Juga :  Calypso Party di Byrd House Bali Kembali dengan Perayaan Tepi Pantai yang Meriah

LARANGAN

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
2. Memanjat pohon yang disakralkan.
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang. (dbc)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Peringatan Satu Tahun Penerbangan Kembali, Awak Kabin Jetstar Bersih-bersih di Pantai Kelan

Turisme

Jembatan Kaca Pertama di Asia Tenggara, Lokasinya Sebelah Air Terjun Tegenungan

Ekbis

Liburan Mudah dan Aman dengan Kartu Debit Global Wallet OCBC NISP

Peristiwa

PAKB 2025: Ketahanan Budaya di Tengah Arus Pariwisata

Komunitas

Menparekraf Bertemu 24 Komunitas di Bali Bahas Isu Keberlanjutan Lingkungan

Ekbis

Sandiaga Dorong Denpasar Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO

Turisme

Wamenparekraf Dorong Penguatan Lingkungan dalam Pengembangan Pariwisata Kintamani Bali

Ekbis

Delegasi TWG Nikmati Seni Budaya Bali di Atas Kapal Pinisi