DENPASAR – Di tengah maraknya warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali, Pemkot Denpasar melalui Kesbangpol Kota Denpasar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang mempekerjakan WNA. Pemeriksaan ini guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kota Denpasar.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana, menyampaikan, pada Selasa (30/5/2023), Timpora menyasar salah satu sekolah yang berada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi WNA yang berkegiatan pada sekolah tersebut baik pengajar maupun siswa.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di sekolah tersebut. “Kegiatan ini guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di Denpasar. Kegiatan pengawasan orang asing akan rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang hadir adalah yang berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di Bali khususnya Denpasar,” jelasnya.
Lebih lanjut Arisudana mengatakan, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri dan SK Wali Kota Denpasar. “Dalam monev ini, kami juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat kewilayahan setempat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan perwakilan pihak sekolah tersebut dikatakan bahwa di sekolah setempat terdapat 2 orang pengajar WNA dan 1 siswa WNA. Untuk administrasi tenaga pendidik sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. (dbc)















