GIANYAR – Kemendikbudristek RI melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) tahun ini kembali melanjutkan program revitalisasi bahasa daerah (RBD). RBD perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa, Imam Budi Utomo, menekankan pentingnya sinergi bersama untuk menyukseskan kegiatan RBD. “Pelindungan terhadap bahasa daerah tentunya tidak bisa dilakukan secara sepihak atau parsial. Pelindungan bahasa daerah harus dilakukan dengan sebuah gerakan bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat sebagai penutur bahasa,” kata Imam saat taklimat media usai rapat koordinasi (rakor) dalam rangka RBD di Bali pada Sabtu (18/3/2023).
Imam menyampaikan, RBD merupakan salah satu upaya dalam pelindungan bahasa daerah. Beberapa perubahan paradigma dalam RBD kali ini, yaitu (1) lebih masif dengan melibatkan semua pihak terkait dan (2) lebih berkesinambungan dengan melaksanakan beberapa tahapan yang jelas mulai dari rakor hingga Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Materi-materi bahasa daerah yang akan diberikan dalam RBD bukan menggantikan muatan lokal bahasa daerah, melainkan menjadi suplemen pendukung muatan lokal tersebut.
Imam Budi Utomo mengatakan, tahun ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan program RBD. Sebanyak 59 bahasa di 22 provinsi di Indonesia menjadi sasaran program RBD tahun 2023. Sebelumnya pada tahun 2021 RBD dilaksanakan di 3 provinsi dengan 5 bahasa daerah dan RBD tahun 2022 dilaksanakan di 13 provinsi dengan 39 bahasa. “Setiap tahun itu ada peningkatan pelaksanaannya. Kami berharap pada 2024 mendatang, program ini bisa terlaksana di 31 provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate, mengatakan, mengawali pelaksanaan program RBD tahun 2023, Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan rakor dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali dan para pakar. Kegiatan ini dilaksanakan di Seres Hotel dan Resort, Ubud, Gianyar pada Kamis–Sabtu, 16–18 Maret 2023.
Rakor ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait di Provinsi Bali, seperti Sekda Provinsi Bali yang diwakili oleh Kadis Pemajuan Masyarakat Adat, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Disdikpora kabupaten/kota di Provinsi Bali, dan Kepala Bappeda kabupaten/kota di Provinsi Bali. Hadir pula para Kepala UPT Kemendikbudristek di Provinsi Bali, serta para pakar yang terdiri atas akademisi dan Penyuluh Bahasa Bali.
Dalam pelaksanaan RBD ini, pemerintah daerah di Bali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui instansi terkait, diharapkan berperan serta untuk memastikan proses revitalisasi bahasa daerah ini berjalan sesuai tahapan-tahapan, terutama diseminasi dari guru utama kepada guru-guru bahasa daerah di MGMP/KKG, pembelajarannya di kelas, dan FTBI tingkat kabupaten/kota. “Jadi, pemerintah daerah juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut baik secara pelaksanaan maupun penganggaran,” kata Valentina Lovina Tanate. (dbc)















