DENPASAR – Prajuru Desa Adat Padangsambian periode 2023-2028 dikukuhkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar pada Senin (20/2/2023) bertempat di Wantilan Desa Adat Padangsambian. Acara pengukuhan itu disaksikan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Pada kesempatan tersebut Wawali Arya Wibawa mengucapkan selamat dengan telah dikukuhkannya I Made Sumawa sebagai Jro Bendesa Adat Padangsambian masa bakti 2023-2028. “Tentu harapan kami ke depan bisa membangun sinergitas dan kerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar terutama di dalam menjaga Denpasar ini agar lebih aman, tertib, khususnya di dalam pemberdayaan adat,” ucapnya.
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, mengatakan dewasa ini di tengah derasnya arus perubahan yang terjadi, menjadi tantangan tersendiri bagi desa adat dalam mengembangkan perannya serta memperkuat jati diri sebagai modal utama mendukung pembangunan yang berwawasan budaya. Dengan dilantiknya Bendesa Adat Padangsambian, pihaknya mengajak bersama-sama menjaga dan memperkuat desa adat di era globalisasi.
“Ini merupakan wujud nyata memaksimalkan peran desa adat di dalam menentukan arah kebijakannya mendukung pembangunan dan memperkuat jati diri masyarakat Bali,” katanya.
Bendesa Adat Padangsambian yang baru dilantik I Made Sumawa mengatakan dirinya akan berupaya semaksimal mungkin di dalam mengabdi kepada masyarakat. Selain itu, selalu berupaya menciptakan keharmonisan masyarakat dan selalu bersinergi dengan tokoh adat, dinas maupun pemerintah sehingga menciptakan keselarasan serta kedamaian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar, krama Desa Adat Padangsambian serta semua komponen yang terlibat dalam kegiatan ini. Semoga apa yang kita harapkan bersama bisa berjalan sesuai dengan rencana,” kata Sumawa. (dbc)















