Home / Peristiwa

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:24 WIB

Mengaku Kejambretan, Dua Karyawan SPBU Ternyata Gelapkan Uang Rp671 Juta

Polres Tabanan merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (31/1/2023).

Polres Tabanan merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (31/1/2023).

TABANAN – Dua karyawan SPBU bernama Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dan I Made Ariana (40) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Keduanya adalah karyawan CV Merthasari SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Sanggulan, Kediri, Tabanan.

Mereka kompak membuat skenario seolah-olah jadi korban penjambretan setelah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut senilai Rp671.179.000. Skenario tersebut mereka jalankan pada 30 Januari 2023. Setelah mereka melakukan penggelapan uang hasil penjualan BBM secara bertahap hampir setiap hari sejak sekitar dua tahun lalu.

Dalam skenarionya itu, tersangka Duwi menelepon perusahaan tempatnya bekerja, yang diterima saksi pelapor I Wayan Handy Sastrawan Suarno selaku manajer. Duwi mengatakan bahwa uang omzet SPBU pada 28 dan 29 Januari 2023 sebesar itu hilang karena diambil orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Peroleh 177 Emas, Badung Sabet Juara Umum Porprov Bali XV

Sang manajer kemudian melaporkan hal itu ke SPKT Polsek Kediri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, hasil investigasi, skenario Duwi bersama rekannya, Ariana, akhirnya terbongkar. “Selain akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya, juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang ada. Dalam kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Tabanan saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/1/2023).

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Duwi di antaranya sebuah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DK 3386 GAA berikut kunci kontak dan STNK motor tersebut, serta uang tunai Rp2 juta. Dari tangan tersangka Ariana, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vixion nopol DK 2965 GAF, sebuah HP, uang tunai Rp107.900.000, dan lain-lain.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Terprovokasi Pihak yang Tidak Puas Hasil Pemilu 2024

Tersangka Duwi Widyantari yang beralamat di Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, dijerat dengan Pasal 374 jo 64 KUHP. Untuk tersangka Ariana yang beralamat di Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, dijerat dengan Pasal 374 jo 55 KUHP. Jeratan pasal tersebut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, baik Duwi maupun Ariana sama-sama bungkam, ketika ditanya wartawan. Selama rilis berlangsung, mereka memilih diam dan menundukkan kepala. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Basarnas Latihan Helideck untuk Kesiapan Dukung KTT G20

Peristiwa

Krisis Sampah Perparah Dampak Banjir di Bali

Peristiwa

Usai Ngerupuk, Sampah Menumpuk

Ekbis

Harga BBM Naik, Pemkab Buleleng Siapkan Stimulus Transportasi Umum

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Dampingi Puskeswan Selamatkan Anjing Terlantar di Padang Galak

Peristiwa

Tumpek Kandang Diisi Kegiatan Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi Hewan

Peristiwa

Mudik Gratis Polda Bali 2025 Diikuti 1.300 Pemudik

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Kuta, Satu Orang Meninggal