Home / Peristiwa / Turisme

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:16 WIB

Imigrasi Mengamankan 23 WNA dalam Operasi Bali Becik di Tempat Penginapan

Imigrasi melakukan Operasi Bali Becik pada 19 s.d. 21 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 23 WNA.

Imigrasi melakukan Operasi Bali Becik pada 19 s.d. 21 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 23 WNA.

DENPASAR – Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik pada 19 s.d. 21 Mei 2025. Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.

Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan. Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. Sementara itu empat orang overstay lebih dari 60 hari dan telah dilakukan pendetensian.

“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa satu orang WNA didetensi karena tidak dapat menunjukkan paspor, sementara tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga :  Timpora Kota Denpasar Periksa Sekolah Pekerjakan WNA

Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.

Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.

Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Cap Go Meh 2024 Berlangsung Meriah di Singaraja

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. Selain itu kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Agus. (dbc)

Share :

Baca Juga

Dari Desa

Bersih-bersih Pantai Biaung Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Peristiwa

Medan Berat Sulitkan Pemadaman Karhutla di Kubu Karangasem

Peristiwa

Pencuri Bobol Pura Dalem Antosari, Sejumlah Barang Sakral Raib

Komunitas

Astungkara! Umat Hindu Kini Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan

Peristiwa

Festival Lingkungan Hidup Kota Denpasar Tahun 2025

Peristiwa

Kodim 1609/Buleleng Gelar Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke-78

Peristiwa

PPKM Usai, Dinkes Buleleng Pastikan Vaksinasi Covid-19 Berlanjut

Peristiwa

Meningitis Merebak, Jaga Kebersihan Kandang, Masak Daging Babi Suhu 80 Derajat Celcius