Home / Edukasi / Unik Bali

Senin, 6 Februari 2023 - 19:06 WIB

Laut Itu Suci! Jangan Dikotori

Widyatula Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023, Senin (6/2/2023) yang berlangsung secara luring dan daring.

Widyatula Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023, Senin (6/2/2023) yang berlangsung secara luring dan daring.

DENPASAR – Upaya pelestarian laut dan kawasan pesisir memerlukan tindakan nyata. Tidak cukup hanya dengan melaksanakan upacara ritual saja.

“Di Bali, upacara sudah banyak dilakukan, mulai dari mapekelem, ngepah hayu di segara, dan upacara lainnya. Doa dalam tindakan kita yang kurang, bagaimana merawat segara dari sampah, pencemaran, dan sebagainya,” kata I Wayan Westa selaku narasumber dalam Widyatula Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023.

Widyatula atau seminar yang digelar Senin (6/2/2032) di Denpasar mengusung tema “Kasuksman Segara Kerthi ring Kabudayaan Bali”. Selain Wayan Westa, acara tersebut juga menghadirkan narasumber I Ketut Purianta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Tak kurang 150 peserta mengikuti acara yang berlangsung secara luring dan daring itu dengan dimoderatori Luh Yesi Candrika.

Laut Sumber Kehidupan

Westa membawakan makalah berjudul “Segara Sajerining Darsana Budaya Bali: Segara ring Jaba Segara ring Jero”. Dia mengatakan, cukup banyak pustaka lontar yang menyuratkan maupun menyiratkan betapa pentingnya keberadaan segara atau laut bagi kehidupan manusia. Bahkan, leluhur Bali menuliskan bahwa laut adalah sumber kehidupan dan sekaligus tempat peleburan segala penyakit. “Berbagai ikan ada di lautan, garam dan bahan usada juga diperoleh dari lautan,” ujarnya.

Dia menegaskan, segara sebagai tempat mencari amerta atau kehidupan, terutama bagi kaum nelayan. Untuk memperoleh amerta dari lautan, nelayan bisa mempelajari lontar Wariga Krimping, yang banyak memuat soal hari baik untuk membuat jukung, pancing, jaring sebagai sarana menangkap ikan. Waktu yang baik untuk melaut juga bisa dipelajari dari astronomi tradisional Bali. “Untuk mendapatkan amerta urip dari segara, diperlukan kerja keras atau karma kanda,” ucap Westa.

Baca Juga :  Uncal Balung Pantang “Nangun Karya”

Dalam uraiannya, mantan wartawan ini menyoroti menurunnya kualitas ekosistem di kawasan pesisir. Kondisi itu tampak dari rusaknya atau alih fungsi hutan bakau. Banyaknya bangunan mendesak kawasan pantai. Bahkan, loloan diuruk demi pembangunan akomodasi pariwisata. Parahnya abrasi yang terjadi di Pulau Bali, seperti dari Kusamba ke Lembeng, dan pesisir Bali lainnya. Belum lagi limbah industri yang tidak terkelola dengan baik.

Laut Sangat Disucikan

“Membaca Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul, ada segara kertih. Di desa-desa pesisir ada nyepi segara. Kemudian ada upacara candi narmada. Upacara melasti dan nganyut setelah ngaben juga dilakukan di segara. Itu semua bukti bahwa laut sangat disucikan dalam kebudayaan Bali,” papar Westa.

Terkait keberadaan “segara ring jero” dia mengutip lontar Jnana Siddhanta. Di dalam pustaka suci itu ada menyebut istilah sapta samudra pada diri manusia. Kemudian, dalam lontar Panugrahan Dalem ada istilah segara tan patepi (laut luas tak terbatas). “Untuk meraihnya, seseorang harus belajar, berguru, melatih diri, sehingga mampu diperoleh apa yang disebut amerta jiwa,” katanya.

Sementara itu, Ketut Purianta dalam kesempatannya memaparkan pelbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pelestarian laut. Ia mengatakan, kelestarian laut sangat dipengaruhi kondisi lingkungan dan daya dukung lingkungan dunia. Semua aktivitas di hulu juga berpengaruh terhadap kondisi di kawasan pesisir atau laut sebagai hilir. Karena itu, upaya pelestarian laut memerlukan partisipasi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Denpasar Resmikan Graha Nawasena Rumah Harapan Disabilitas

Kabid Perikanan itu menjelaskan, keberadaan laut memiliki peran penting, sebagai sumber daya hayati, sumber daya non-hayati, jasa-jasa lingkungan. Sebagai mega-biodiversity, laut Bali memiliki beragam jenis ikan, keanekaragaman terumbu karang, hingga menjadi perlintasan migrasi lumba-uma dan paus.

Regulasi Pelestarian Laut

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi mengenai pelestarian laut. Antara lain UU No. 11/2004 jo UU No. 45/2009 tentang Perikanan, UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32/2014 tentang Kelautan, Permen KP No. 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. Pemprov Bali sendiri mengeluarkan beberapa peraturan, salah satunya Pergub Bali No. 24/2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Purianta menegaskan, upaya pelestarian laut oleh Pemprov Bali dilakukan dengan perlindungan secara sekala dan niskala. Upaya itu di antaranya menetapkan zonasi perairan, penanaman pohon, pengelolaan sampah dan limbah, menegakkan aturan, hingga upacara penyucian segara. Pemerintah juga menekankan aktivitas penangkapan ikan dilakukan dengan cara-cara yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem laut dan stok ikan pun terjaga.

“Laut sangat luas. Ada banyak masalah dalam upaya menjaga kelestarian laut. Supaya tidak ada sampah dan limbah mengalir ke laut, maka perlu kolaborasi hulu dan hilir. Kebersihan laut merupakan kebutuhan,” tegas Purianta. (dbc)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Festival Gerbang Nusantara Puskor Hindunesia 2025

Edukasi

Raih 100 Medali Emas, Buleleng Kukuhkan Juara Umum 3 Porsenijar Bali 2023

Unik Bali

Karya IBTK Besakih, Ribuan Orang Ikut Melasti ke Toya Sah

Edukasi

Akademisi Undiksha Singaraja Masuk 20 Ilmuwan Terbaik Indonesia

Unik Bali

Tawur Agung Kesanga di Kota Denpasar Dipuput Sarwa Sadhaka

Edukasi

Tingkatkan Minat Generasi Muda Belajar Bahasa Bali Lewat Digitalisasi

Unik Bali

Sepuluh Seniman Terima Adi Sewaka Nugraha Tahun 2023

Unik Bali

Upacara Melaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Libatkan 12 Sulinggih