JIMBARAN – KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali Dalam Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Jimbaran Bay Beach Resort and Spa, Badung pada Minggu, 8 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang diumuymkan KPU Provinsi Bali menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) meraih suara terbanyak dalam Pilgub Bali.
Kegiatan ini turut mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Saksi Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 dan Stakeholder, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, admin Sirekap.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan. Dia menyampaikan, proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan dengan baik. “Penghitungan TPS, tingkat PPK, dan tingkat kabupaten aman dan lancar selanjutnya hari ini dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024.”
Dalam pleno ini terungkap bahwa pasangan calon Koster-Giri yang diusung PDIP dan partai nonparlemen meraih suara sebanyak 1.413.604 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lain mendapatkan suara 886.251 suara.
Suara pasangan Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten dan kota se-Bali dari pasangan Mulia-Pas. Sementara selisih keunggulan Koster-Giri mencapai 527.353 suara dan sedangkan suara tidak sah di seluruh kabupaten dan kota di Bali mencapai 64.620 suara.
Dari hasil Pilgub Bali 2024 ini tercatat ada 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu. Untuk pengguna hak pilih ini yaitu 2.358.984 pemilih dari total 3.283.893 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1.788 Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Tercatat, sebanyak 2,3 juta lebih pengguna hak pilih yang menghasilkan 2.299.855 suara sah dan tercatat 64.620 suara dinyatakan tidak sah.
“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Bulan Desember tahun 2004. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Agung Lidartawan. (dbc)















