Home / Politika

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16 WIB

Koster Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025).

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025).

BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pihaknya tidak mau membiarkan kehadiran preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) di Bali.

“Bentuknya ormas, tetapi kelakuannya preman, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Koster di sela-sela peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025). “Badung adalah jantung pariwisata, kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi,” sambung Gubernur Koster.

Diketahui bahwa sepekan terakhir muncul polemik keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Bahkan, viral ormas ini sudah ada di Bali dengan ketua Yosef Nahak. Ormas ini juga telah membentuk keanggotaan di Kabupaten Tabanan.

Koster menegaskan bahwa saat ini yang semestinya dilakukan adalah mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya, yaitu desa adat, bukan justru memanfaatkan organisasi yang meresahkan. “Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara, jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali,” tegasnya.

Baca Juga :  Inagurasi “Tejarasmi” Awali Denfest Ke-15, Berlangsung hingga 25 Desember 2022

Gubernur Bali mengingatkan ada peran sistem keamanan terpadu desa adat (sipandu beradat) yang berisi aparat keamanan serta pecalang di Bali. Jika lembaga di dalamnya seperti pecalang sudah kuat, menurut dia, Bali tidak membutuhkan organisasi masyarakat yang membawa agenda tersembunyi berkedok ingin menjaga Bali.

Pemprov Bali melihat program Kejati Bali, yaitu menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice, adalah contoh baik yang semestinya berkembang. Bale Paruman Adhyaksa berbasis hukum adat digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan. “Ini bukan hanya urusan hukum, ini pertaruhan masa depan Bali,” kata Koster.

Baca Juga :  Terpeleset Saat Mendaki Gunung Agung, Seorang Wisman Meninggal Dunia

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa bale paruman atau balai rapat bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan masalah atau konflik perdata dan sosial dengan cara damai. “Kalau pidana, tentu ada batasan. Akan tetapi, konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara,” ujarnya.

Kehadiran balai ini dianggap sebagai kearifan lokal yang menurut dia semestinya diperkuat sebab menekan permasalahan dan menjaga ketertiban. “Dengan demikian, tidak perlu hadir preman berkedok ormas di tengah masyarakat,” katanya. (dbc)

Share :

Baca Juga

Politika

KPU Resmi Menetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Politika

Karena Hal Ini, KPU Bali Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Pemilu

Politika

Inilah 4 Calon Anggota DPD RI Terpilih dari Provinsi Bali

Ekbis

Jokowi Buka KTT G20 di Bali, Berharap G20 Terus Bekerja Hasilkan Capaian Konkret

Politika

Bawaslu Bali Libatkan Kelompok Perempuan Buleleng Bangun Kesadaran Menjaga Proses Pemilu

Politika

Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan IMDI 2024 Nasional

Politika

Jaya Negara Awali Coklit Pemilu 2024 di Kota Denpasar

Politika

Tolak Demo Anarkis, Pecalang Bali Sampaikan Pernyataan Sikap