Home / Peristiwa

Senin, 8 Mei 2023 - 08:03 WIB

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Bertindak Tak Senonoh di Pura Besakih

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih, Karangasem, Bali.

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih, Karangasem, Bali.

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/5/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem.

“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.

Tiga orang WNA yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih dibekuk Imigrasi berhasil ditangkap oleh Imigrasi dalam waktu tiga jam pada Senin (1/5/2023). Ketiga WNA yang berinisial SN (laki-laki, 37) IN (perempuan, 35) dan ML (perempuan, 29) diketahui berkebangsaan Rusia.

Baca Juga :  Malam Hari, Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Ubud

Satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

Baca Juga :  Meningitis Merebak, Jaga Kebersihan Kandang, Masak Daging Babi Suhu 80 Derajat Celcius

“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.

Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Hashish di Bali

Dari Desa

Pascabanjir Bandang, Jembatan Gantung Sungai Gelar Kembali Dioperasikan

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Bali, Pohon Tumbang di Sejumlah Tempat

Peristiwa

Pelepasan Keberangkatan 236 Calon Jemaah Haji Asal Kota Denpasar

Peristiwa

Pengaspalan Jalan TPA Bengkala dan Segara Rupek Gunakan 11,75 Ton Bijih Sampah Plastik

Peristiwa

131 Desa Adat di Kabupaten Buleleng Sudah Terapkan Pararem Penanggulangan Rabies

Peristiwa

Tanah Longsor di Ubung Kaja, Lima Orang Tewas

Peristiwa

Idul Fitri, Lapas Singaraja Serahkan Remisi kepada 45 Warga Binaan