Home / Peristiwa

Senin, 8 Mei 2023 - 08:03 WIB

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Bertindak Tak Senonoh di Pura Besakih

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih, Karangasem, Bali.

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih, Karangasem, Bali.

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/5/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem.

“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.

Tiga orang WNA yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih dibekuk Imigrasi berhasil ditangkap oleh Imigrasi dalam waktu tiga jam pada Senin (1/5/2023). Ketiga WNA yang berinisial SN (laki-laki, 37) IN (perempuan, 35) dan ML (perempuan, 29) diketahui berkebangsaan Rusia.

Baca Juga :  Penguatan Seni Sakral Jadi Bahasan dalam Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali

Satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

Baca Juga :  Tumpek Kandang Diisi Kegiatan Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi Hewan

“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.

Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kurator PKB Tegaskan Petruk Tak Dilarang Tampil, Hanya Diingatkan Jaga Etika

Edukasi

Final Sepak Bola Porprov Bali XV, Denpasar Kalahkan Badung 3-1

Peristiwa

Pelebon Raja Denpasar IX Gunakan Bade Tumpang 11 dan Libatkan 12 Sulinggih

Peristiwa

Mengawati Kunjungi KEK Sanur, Ingatkan Pesan Soekarno

Peristiwa

Lawan Demam Berdarah, Denpasar Gencarkan PSN

Peristiwa

Imigrasi Tangkap Tiga WN Rusia Jadi PSK di Bali

Peristiwa

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Pascabanjir di Bali

Peristiwa

2 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Kematian