KLUNGKUNG – Plt. Bupati Klungkung, I Made Kasta, berpesan kepada para penyehat tradisional, khususnya balian, untuk menjalankan profesi sesuai dengan etika. “Jalankan swadarmaning balian, dan tetaplah memberikan layanan pengobatan dengan etika dan tata cara pengobatan yang benar,” pesannya.
Hal itu dia sampaikan saat menghadiri kegiatan Temu Wirasa Penyehat Tradisional Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Klungkung pada Kamis (14/12/2023).
Plt. Bupati Made Kasta menyampaikan bahwa pelayanan pengobatan alternatif didasari dengan adanya UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan kesehatan diperkuat dengan adanya PP No. 103 Tahun 2014 mengenai pelayanan kesehatan tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Made Kasta mengajak penyehat tradisional Klungkung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pemberian pengobatan alternatif. “Walaupun teknologi pengobatan mengalami kemajuan, jangan sampai melupapakan dasar pengobatan itu sendiri, yakni pengobatan alternatif,” ujar Made Kasta.
Kegiatan temu wirasa tersebut dihadiri kurang lebih 28 orang anggota penyehat tradisional di Klungkung. Turut hadir pada kegiatan temu wirasa, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, Gusti Ayu Ratna Dwijawati; dan Ketua Forum Pengobatan Tradisional Klungkung, Jro Mangku Belog, dan undangan terkait lainnya. (dbc)















