DESA Julah merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pada zaman dahulu di Pura Balai Agung Desa Julah terdapat 20 lembar prasasti perunggu, tetapi kini terdapat hanya 11 lembar. Menurut isinya, lembar-lembar prasasti itu dapat dibagi menjadi 6 golongan yaitu: 1) Zaman Ratu Ugrasena, 2) Zaman Raja Tabanendra Warmadewa, 3) Zaman Raja Janasadhu Warmadewa, 4) Zaman Ratu Sang Ajnadewi, 5) Zaman Raja Anak Wungsu, dan 6) Zaman Raja Jaya Pangus.
Seluruh prasasti ini sudah pernah dipublikasi oleh salah sarjana asing yang bernama Tuan Dr. Brandes, di dalam Majalah Tijdschrift Koninklijk Bataviaasch Genootschap, yang terbit pada tahun 1889. Kemudian sebagian prasasti itu diterbitkan lagi oleh Dr. Goris di dalam bukunya yang berjudul “Prasasti Bali” terbit pada tahun 1954. Adapun isi singkat dari pada golongan-golongan tersebut sebagai berikut:
Diserang Gerombolan Perampok
Pada tahun Saka 844 (tanggal 24 Januari 923 Masehi), Sang Ratu Sri Ugrasena bersama-sama para pegawainya yang tinggi-tinggi mengadakan sidang dengan para penghulu Desa Julah, bertempat di Pendapa Istana Singhamandawa. Dalam perundingan itu diterangkan bahwa penduduk Desa Julah sangat gaduh, gelisah, resah, takut-takutan, karena ada gerombolan-gerombolan perampok yang sering-sering menangkap dan menculik penduduk desa. Dari kekacauan itulah mengakibatkan kebanyakan penduduknya lari mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman.
Peristiwa itulah yang dirumuskan di dalam perundingan yang diadakan oleh Sang Ratu Ugrasena, dengan mengambil beberapa keputusan antara lain: Semua penduduk Desa Julah yang masih ada di tempat-tempat penyingkiran, harus segera kembali ke desa agar tinggal di tempatnya semula. Sang Ratu Ugrasena juga membuat peraturan-peraturan upacara tentang orang-orang yang mati dirampok, mati salah pati, di samping peraturan-peraturan upacara orang mati biasa. Dengan adanya itu pajak-pajak penghasilan masyarakat Julah yang biasanya dipungut oleh Raja semua dihapuskan, tetapi tentang iuran-iuran untuk biaya upacara di dalam pura masih berlaku.
Selanjutnya diputuskan juga bahwa penduduk Desa Julah dilarang menangkap atau menculik busak-busak (orang-orang) milik orang lain. Dan jika ada sebuah perahu atau sampan yang terdampar di laut, maka isi perahu itu harus menjadi hak milik pura untuk dimanfaatkan. Batas-batas desa pun telah ditetapkan di dalam undang-undang Raja Ugrasena. Sekian antara lain isi prasasti golongan satu ini.
Waktu zaman Ratu Ugrasena memerintah di Bali, sedangkan di Jawa yang memerintah adalah Raja Tulodong dengan Rakrian Patih Baginda yakni Mpu Sendok. Agaknya usaha Sang Ratu Ugrasena untuk menenteramkan penduduk Desa Julah itu sia-sia belaka. Selanjutnya pemerintahannya diganti oleh Sri Aji Tabanendra Warmadewa. Raja ini memerintah di Bali Pada tahun 955 Masehi, dan yang memerintah di Jawa adalah Sri Makuta Wangsa Wardana.
Dari kebijaksanaan Baginda memerintah, maka sebagian besar penduduk yang dulunya mengungsi ke tempat lain, kini sudah kembali. Selanjutnya Raja telah memutuskan bahwa desa-desa yang masuk wilayah Julah yaitu: Desa Kutur, Tukad Mamurpur, Poh Talur, Tring Wor, Ratu Kamodi, Lijong, Baringin, Air Puhun, Air Belatuk, Air Ranusan, Air Tampikan, Air Hepu, Air Poh Tanduk, Balimbing, Renek, Bakar, dan Candi. Piagam ini dibuat pada tahun Saka 873 (19 Desember 951).
Kemudian pemerintahan Sri Aji Tabanendra Warmadewa diganti oleh Raja Sri Janasadhu Warmadewa. Pada tahun 897 (6 April 975 M) Raja ini bersama-sama para pegawainya dapat mengumpulkan para pemuka atau para penghulu Desa Julah yang baru-baru saja kembali dari tempat-tempat penyingkiran dahulu.
Dalam perundingan itu raja telah memutuskan sebagai berikut: Apabila ada bangunan-bangunan yang rusak misalnya: pura, kuburan, pancuran, permandian, candi, dan jalan raya harus diperbaiki dan biayanya dibebankan kepada tempat desa yakni: Desa Julah, Desa Indrapura (sekarang disebut Desa Depeha), Desa Buhun Dalem (sekarang disebut Desa Julah), dan Desa Hiliran (sekarang disebut Desa Tejakula).
Diputuskan pula bila ada perampokan-perampokan datang ke pertapaan Dharmakuta, maka seluruh penduduk Desa Julah harus keluar membawa senjata selengkapnya untuk menolong atau membantu penghuni pertapaan itu. Tentang iuran-iuran untuk biaya di dalam upacara di pura telah ditetapkan juga sesuai dengan keputusan-keputusan raja-raja yang terdahulu. Undang-undang Raja Janasadhu Warmadewa ini dibuat pada tanggal 6 April 975 M, dan ditatah di atas perunggu oleh juru tulisnya yang bernama Banacri.
Dari pemerintahan Sang Sri Janasadhu, sampai pemerintahan Dharma Udayana Warmadewa (tahun 1011 M) keadaan Desa Julah dan sewilayahnya sangat tenteram dan aman. Rupa-rupanya selama itu perampok tidak lagi mendatangi desa ini, karena penduduknya semakin kuat dan bersatu. Pada zaman Janasadhu ini memerintah di Bali, yang memerintah di Jawa adalah Raja Dharmawangsa.
Berselang empat puluh satu tahun dari pemerintahannya Raja Janasadhu Warmadewa kemudian memerintah di Bali adalah seorang Ratu Putri yang bergelar Sang Ajna Dewi. Semenjak Sang Ajna Dewi berkuasa, penduduk Desa Julah lagi mengalami kerusakan dan kegelisahan. Banyak di antara penduduk Desa Julah yang dibunuh dan ditawan maupun diculik oleh gerombolan-gerombolan yang datangnya dari Desa Bayan Bisti.
Dua ratus kepala keluarga telah lari mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman. Akhirnya penduduk desa yang tinggal hanya lima puluh keluarga. Adapun tempat pengungsian mereka pada zaman itu disebut Pawelah atau Sawelah. Kata “Welahan†sinoman dengan kata “Julah†yang artinya pecahan (belahan atau paruhan). Jadi tempat belahan itu itu sekarang disebut Julah.
Penghulu Desa Menghadap Raja Anak Wungsu
Selanjutnya selama Ratu Ajna Dewi itu memerintah, keadaan Desa Julah semakin buruk. Demikian pula pengganti baginda yaitu Raja Marakata yang memerintah pada tahun 1022 M s.d 1026 M, juga tidak dapat mengembalikan Desa Julah. Sekian isi prasasti golongan empat tersebut yang ditulis pada tanggal 11 September 1016 M, pada zaman ini yang memerintah di Jawa adalah Raja Erlangga.
Pada tahun Saka 987 (10 Agustus 1065 M), para pemimpin dan para penghulu Desa Julah, Desa Widatar, Desa Keduran, Desa Pasuruhan, dan Desa Pasungan semuanya menghadap ke hadapan Sri Paduka Aji Anak Wungsu hendak berunding untuk membuat Undang-Undang Desa Julah yang baru. Adapun keputusan-keputusan dalam perundingan itu antara lain:
Kalau ada saudagar yang memakai perahu dari tanah seberang hendak ke Pura Menasa (pura ini kini ada di sebelah timur Desa Sinabun), tiba-tiba mendadak perahunya rusak di laut, maka sekalian penduduk Desa Julah harus membantunya. Apabila dengan tiba-tiba ada musuh yang hendak menyerbu penduduk yang ada di pesisir, maka sekalian penduduk desa harus segera keluar serta membawa selengkap-lengkapnya.
Tentang pajak-pajak tontonan dan perkumpulan nyanyian, gong, dan sebagainya telah ditetapkan. Piagam ini dilengkapi dengan kata-kata dan kutukan. Undang-undang ini dibuat di istana oleh juru tulis Baginda yang bernama Bajarangsa. Pada zaman Anak Wungsu ini memerintah di Bali, di Jawa diperintah oleh Raja Kediri yang bergelar Sri Semara Utsaha Ratna Cangkha. Rupa-rupanya dari tahun 1065 hingga tahun 1181 M keadaan Desa Julah dan sekitarnya sudah agak tenteram dan aman, walaupun sebagian penduduknya sudah mengalih ke tempat lain.
Dalam tahun 1181 M Raja Jayapangus telah membebaskan Desa Keduran supaya menjadi desa otonom (swatantra). Sebelumnya Desa Keduran menjadi kekuasaan Desa Julah. Lain daripada itu, Raja Jayapangus telah menetapkan batas-batas Desa Julah, peraturan-peraturan pajak seperti peraturan cukai (bea) perahu-perahu dan sampan-sampan yang berlabuh di wilayah setempat, peraturan perkawinan, peraturan waris orang yang telah meninggal dunia, peraturan wajib untuk biaya upacara besar dalam pura, dan lainnya yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Raja Anak Wungsu.
Demikian secara singkat dan sederhana dapat dipaparkan riwayat/sejarah Desa Julah. (dbc)










