DENPASAR – Pendaftaran hak kekayaan intelektual di bidang merek atau KI-merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta, dan produk atas pelaku usaha UMKM. Hal tersebut mendasari Pemkot Denpasar berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali untuk merealisasikan program KI-merek untuk UMKM.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, mengatakan, jika sudah terdaftar KI-merek, pelaku UMKM akan terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain. “Hal merek, hak cipta, ini sangat penting bagi UMKM terlebih untuk teman-teman pelaku UMKM yang masih merintis, karena ini juga sekaligus menjadi perlindungan aset agar mereka bisa terakui,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut Laxmy didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekraf Dinas Pariwisata Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, mengatakan, dengan hak merek yang dimiliki, UMKM akan lebih eksis dan naik kelas. Sekaligus bisa menjadi sebuah legacy atau warisan yang luar biasa untuk penerus usahanya.
Ketua Bekraf Denpasar, I Putu Yuliartha, mengatakan dalam hal ini Bekraf Denpasar berperan mengawal dari proses mentoring, persiapan berkas, dan dokumen hingga terpilih UMKM yang difasilitasi KI-merek hingga penyerahan. “Selamat kepada UMKM yang sudah medapatkan KI-merek. Semoga bermanfaat. Harapan kita bersama ke depannya seluruh UMKM dapat memiliki KI-merek sebagai bentuk legalitas dan perlindungan atas usahanya,” katanya.
Salah satu UMKM dalam bidang kuliner Ni Putu Dewi Wahyuni mengaku sangat senang akhirnya usahanya memiliki KI-merek. “Dulu saya menganggap ini tidak penting, tapi semakin ke sini banyak sekali merek usaha yang mirip, bahkan ada yang plagiat. Dengan ini saya jadi tenang, usaha saya sudah terdaftar, baik brand maupun logonya,” ucapnya. (dbc)















