DENPASAR – Balai Bahasa Provinsi Bali meluncurkan inovasi Parasali (Paplajahan Aksara, Basa, lan Sastra Bali). Inovasi Parasali digagas oleh Balai Bahasa Provinsi Bali bersama Duta Bahasa Provinsi Bali dalam rangka mendukung program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).
Peluncuran itu dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2024 pada Senin (18/3/2024) di Hotel Aventus Kuta. Rakor dibuka oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan berlangsung tanggal 18—19 Maret 2024.
Parasali memberikan akses bagi pengguna dalam melatih empat keterampilan dasar. Parasali menampilkan berbagai fitur, seperti malajah aksara Bali, nyurat aksara, gegendingan, bale aksara, satua Bali, dan maplalianan. Keenam fitur tersebut dikemas secara digital dan interaktif untuk mengembangkan kemampuan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate, M.Hum., menyampaikan, kegiatan RBD bertujuan agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan serta menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah dengan penuh suka cita.
Selain itu, kegiatan RBD dapat menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa dan sastra daerahnya. “Kegiatan ini juga bertujuan agar penutur muda dapat menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah,” imbuh Valentina Tanate.
Dalam tahap pelaksanaan RBD, sebelumnya Balai Bahasa Provinsi Bali telah mengadakan rakor dengan pemda melalui dinas terkait dan pakar hingga bimbingan teknis (bimtek) guru utama untuk para guru SD dan SMP. Materi yang diajarkan dalam bimtek tersebut meliputi masatua, pidarta, matembang Sekar Alit, ngawi lan ngwacen puisi Bali, ngawi cerpen, nyurat aksara di kertas dan lontar, dan bebanyolan tunggal.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan, dalam upaya pelestarian bahasa daerah, Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. “Ketika ada institusi lain melakukan hal yang sama dalam upaya penguatan bahasa Bali, tentu sangat kami apresiasi,” katanya.
Sekda Bali juga menyatakan bahwa pelindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemda. Oleh karena itu, dia mendorong pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan pelaksanaan RBD di daerah masing-masing. Ia pun berjanji akan menyurati bupati/wali kota di Bali, manakala ditemukan ada kabupaten/kota yang tidak menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBD. (dbc)