Home / Peristiwa

Senin, 8 Mei 2023 - 08:03 WIB

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Bertindak Tak Senonoh di Pura Besakih

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih, Karangasem, Bali.

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih, Karangasem, Bali.

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/5/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem.

“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.

Tiga orang WNA yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih dibekuk Imigrasi berhasil ditangkap oleh Imigrasi dalam waktu tiga jam pada Senin (1/5/2023). Ketiga WNA yang berinisial SN (laki-laki, 37) IN (perempuan, 35) dan ML (perempuan, 29) diketahui berkebangsaan Rusia.

Baca Juga :  Dua Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud

Satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

Baca Juga :  17 Pelinggih Pura Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 10 Miliar

“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.

Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809. (dbc)

Share :

Baca Juga

Dari Desa

Tanggulangi DBD, 24 Desa di Denpasar Terapkan Metode Wolbachia, Ini Daftarnya!

Ekbis

Bendungan Tamblang Rampung, Pengisian Air Selama 20 Hari

Peristiwa

WN Rusia Hilang Saat Memancing Seorang Diri di Perairan Amed

Peristiwa

Bersama Pet Kingdom, Ratusan Anabul di Denpasar Berhasil Diberi Vaksinasi Gratis

Peristiwa

Krisis Sampah Perparah Dampak Banjir di Bali

Peristiwa

Pencuri Bobol Pura Dalem Antosari, Sejumlah Barang Sakral Raib

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Dampingi Puskeswan Selamatkan Anjing Terlantar di Padang Galak

Peristiwa

Soal Kecelakaan Lift di Ubud, Wagub Cok Ace: Tunggu Hasil Investigasi