Home / Peristiwa

Jumat, 10 Maret 2023 - 08:29 WIB

Jadi Fotografer Ilegal di Bali, Warga Rusia Dideportasi

Imigrasi Denpasar memberi keterangan pers terkait pendeporasian seorang warga negara Rusia yang menjadi fotografer ilegal di Bali. (ist)

Imigrasi Denpasar memberi keterangan pers terkait pendeporasian seorang warga negara Rusia yang menjadi fotografer ilegal di Bali. (ist)

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia. Seorang WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di Instagram. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival) pada tanggal 27 Januari 2023,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu (8/3/2023).

Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui media sosial terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Baca Juga :  Masuki Puncak Kemarau, Bali Justru Diguyur Hujan, Kok Bisa?

Atas perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.

Imigrasi mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Setiap Kantor Imigrasi memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga :  Telenggelam di Kolam GKBK Jembrana, Anak 3,5 Tahun Tewas

Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, Imigrasi berpesan agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. “Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Baron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Tanah Longsor di Desa Tri Buana

Peristiwa

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Terlibat Prostitusi

Peristiwa

Bertambah, Korban Kompor Meledak Saat Ngaben Menjadi Tiga Orang

Peristiwa

Pembahasan Redesain Masterplan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk

Peristiwa

WN Rusia Hilang Saat Memancing Seorang Diri di Perairan Amed

Peristiwa

Elon Musk Luncurkan Starlink di Bali, Pentingnya Koneksi Internet untuk Kemakmuran

Peristiwa

Kodim 1609/Buleleng Gelar Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke-78

Peristiwa

Lawan Demam Berdarah, Denpasar Gencarkan PSN