DENPASAR – Kelurahan Sesetan menertibkan 21 pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (7/4/2023). Penertiban ini dilakukan karena pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan itu sangat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu lalu lintas.
Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan. Dengan menyasar pedagang bermobil, pedagang rombong, dan pedagang toko yang barang dagangannya ditempatkan di atas trotoar.
Dia menegaskan, mereka ditertibkan karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Di dalam perda tersebut dinyatakan mengenai larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan. m”Para pedagang ini kami berikan teguran, imbauan, dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan,” ujar Wisnu Wardana.
Lurah Sesetan melanjutkan, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar tentu sangat mengganggu para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Dengan diberikan teguran, ia berharap para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
“Ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman, dan lestari. Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan,” ajaknya.
Wisnu Wardana menambahkan, bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali, namun tetap membandel, maka pihaknya juga memberikan panggilan untuk ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi tindak lanjut berupa tipiring. (dbc)















