Home / Peristiwa

Sabtu, 8 April 2023 - 10:14 WIB

Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan, 21 Pedagang Ditertibkan

Kegiatan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (7/4/2023).

Kegiatan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (7/4/2023).

DENPASAR – Kelurahan Sesetan menertibkan 21 pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (7/4/2023). Penertiban ini dilakukan karena pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan itu sangat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu lalu lintas.

Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan. Dengan menyasar pedagang bermobil, pedagang rombong, dan pedagang toko yang barang dagangannya ditempatkan di atas trotoar.

Baca Juga :  Imigrasi Tindak Tegas WNA Ganggu Ketertiban dan Roda Perekonomian Masyarakat

Dia menegaskan, mereka ditertibkan karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Di dalam perda tersebut dinyatakan mengenai larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan. m”Para pedagang ini kami berikan teguran, imbauan, dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan,” ujar Wisnu Wardana.

Lurah Sesetan melanjutkan, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar tentu sangat mengganggu para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Dengan diberikan teguran, ia berharap para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.

Baca Juga :  Kedubes Inggris Bersama Get Safe Online Luncurkan www.getsafeonline.id

“Ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman, dan lestari. Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan,” ajaknya.

Wisnu Wardana menambahkan, bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali, namun tetap membandel, maka pihaknya juga memberikan panggilan untuk ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi tindak lanjut berupa tipiring. (dbc)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pikap “Pamedek” Terbalik, Satu Meninggal Dunia di UGD

Peristiwa

Seorang Wanita Tewas Terperosok ke Jurang Saat Mendaki Gunung Abang

Peristiwa

Kompor Gas Meledak, Ruko Ludes Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

Dari Desa

Desa Kemenuh Siapkan Sanksi Tegas bagi Pembuangan Sampah Liar

Peristiwa

Pascabanjir Bali, Pemerintah Perkuat Pengawasan Konversi Lahan DAS Ayung

Dari Desa

Pascabanjir Bandang, Jembatan Gantung Sungai Gelar Kembali Dioperasikan

Dari Desa

Bulan Ramadan, Bupati Karangasem Menyapa Umat Muslim di Masjid Ar Rahman

Dari Desa

Antisipasi Rabies, Pemdes Baktiseraga Miliki Strategi Jitu